Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial. Sehingga diharapkan dengan adanya Karang Taruna, generasi muda dapat turut berpartisipasi dalam mengembangkan dan memajukan masyarakat dari berbagai bidang yang ada. Selain itu juga untuk mengembangkan berbagai potensi yang ada di masyarakat dan generasi muda untuk dapat dioptimalkan dan dikembangkan untuk memajukan pribadi, masyarakat, bangsa dan negara. Organisasi ini biasanya tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial generasi muda dan anak muda yang giat bergerak di bidang kesejahteraan sosial. Dengan berorganisasi khususnya karang taruna mempunyai banyak keunggulan, jika dijadikan ujung tombak dalam membangun karakter bangsa. Pembangunan karakter bangsa tidak hanya dilakukan melalui jalur pendidikan saja, tetapi melalui organisasi masyarakat seperti karang taruna. Sejumlah aktivitas dalam organisasi karang taruna ini dapat menjadi sarana untuk pemerolehan sejumlah karakter dan mengembangkan kreativitas generasi.
Di era globalisasi ini wawasan kebangsaan generasi muda sudah berkurang akibat pengaruh globalisasi yang sangat tinggi dari negara lain, sehingga banyak terjadi perbuatan anarkis, asusila dan lainnya. Hal ini sangat merugikan bagi bangsa Indonesia, dimana negara lain dapat mengambil keuntungan dari terpecah belahnya rakyat Indonesia, mengingat Indonesia memiliki sumber alam yang melimpah.Dengan mengadakan sosialisasi tentang wawasan kebangsaan bagi generasi muda, sehingga pengetahuan generasi muda akan wawasan kebangsaaan akan meningkat dan generasi muda akan menjadi tongkat estafet untuk melanjutkan kepemimpinan. Berdasarkan fenomena yang terjadi, perlu adanya suatu cara untuk mengajak, mengingatkan, menginformasikan atau mengangkat mengenai peran penting Karang Taruna di masyarakat untuk kalangan generasi muda sebagai bentuk nasionalisme di masyarakat Indonesia.Berdasarkan fakta-fakta yang telah dikemukakan di atas bahwa Karang Taruna merupakan organisasi kemasyarakatan yang diperlukan untuk anak muda yang dapat membantu Jika dioptimalkan dapat mengembangkan dan memajukan pribadi, masyarakat, dan juga bangsa Indonesia.Namun kurangnya kesadaran masyarakat mengenai ini sangatlah kurang.Sehingga dalam artikel ini penulis menerapkan teori perencanaan rasional dalam meningkatkan program kerja organisasi karang taruna.Dalam mengkaji Organisasi terkait dengan karang taruna dalam pemikiran RALPH C, DAVIS,yang dibimbing oleh dosen mata kuliah Sosiologi Organisasi dengan dosen pengampu Dr.Sulismadi,M.Si.Teori organisasi merupakan suatu konsepsi, pandangan, tinjauan, ajaran, pendapat, atau pendekatan tentang pemecahan masalah organisasi sehingga dapat lebih berhasil sehingga organisasi dapat mencapai sasaran yang ditetapkan. Teori organisai bukanlah dogma yang kebenarannya bersifat mutlak. Maka teori organisasi itu saling isi dan saling melengkapi dalam menjawab permasalahan organisasi.
Perspektif Perencanaan Rasional menawarkan sebuah model yang sederhana dan langsung untuk merancang sebuah organisasi. Perencanaan formal manajemen menentukan tujuan-tujuan organisasi. Tujuan-tujuan tersebut kemudian, dalam urutan yang logis, menentukan pengembangan Struktur, arus wewenang, serta hubungan lainnya.Dalam teori klasik adalah Ralph C.Davis,ia lebih menekankan pada perspektif perencanaan rasional,yang mengatakan bahwa struktur merupakan hasil logis dari tujuan-tujuan organisasi. bahwasanya Karang Taruna merupakan organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna adalah wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh berdasarkan kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, serta untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.Organisasi ini bergerak di bidang kesejahteraan sosial yang di dalamnya mencakup pembinaan dan pemberdayaan remaja dalam bidang keorganisasian, pengembangan kegiatan ekonomi produktif dengan memberdayakan potensi sumber daya manusia dan lingkungan yang telah ada, pembinaan olahraga, keterampilan, advokasi, keagamaan, serta kesenian. Secara nasional, dasar hukum Karang Taruna tercantum dalam Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna “ Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial “,selanjutnya karang taruna harus bisa mengembangkan sumbar daya manusia (SDM).
Sesuai dengan penerapan teori perencanaan rasional oleh Ralph Davis Hal tersebut dapat dilihat dari aspek,perencanaan dengan aspek strategi dan program dalam merencanakan hingga melaksanakan suatu kegiatan,pengorganisasian dengan aspek sumber daya dan operasional organisasi Karang Taruna yang sesuai dengan pembagaian tugas dan wewenang dalam menggerakkan masyarakat terkhusus pemuda,penggerakkan dengan aspek komunikasi dan koordinasi yang dibangun dan dijaga dengan baik antara sesama pengurus organisasi hingga eksternal ogranisasi, serta pengawasan dengan aspek tanggung jawab dan pencapaian dimana organiasi karang taruna yang memiliki fungsi sebagai motor penggerak masyarakat terkhusus pemuda untuk selalu bertanggung jawab terhadap setiap pelaksanaan kegiatan yang bersifat positif. (*)
* Oleh : Sutiani Wulandari
SOSIOLOGI FISIP
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG