Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Daftar Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Peserta Tes Wajib Ketahui

M. Subchan Abdullah • Jumat, 10 November 2023 | 21:30 WIB
ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS)
ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS)

BLITAR - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 segera dimulai. Informasi seputar nilai ambang batas SKD sangat ditunggu oleh para pelamar, terutama yang telah lolos seleksi administrasi.

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi dalam tes SKD CPNS agar bisa dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI telah menetapkan passing grade SKD CPNS 2023.

SKD dibagi dalam tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Bagi pelamar kebutuhan umum, TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80.

Sedangkan dalam nilai ambang batas TKP terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166. Adapun nilai kumulatif tertinggi adalah 550. Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban yang benar bernilai 5. Jika ada salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.

Sedangkan dalam materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika dalam peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol. Adapun waktu yang diberikan dalam mengerjakan soal yakni 100 menit kecuali untuk pelamar penyandang disabilitas sensori netra yang diberikan waktu 130 menit.

Perlu diingat, ketentuan bagi pelamar umum berbeda dengan peserta penetapan kebutuhan khusus. Pelamar pada kebutuhan khusus terdiri dari lulusan terbaik, diaspora, penyandang disabilitas dan putra-putri Papua.

Selanjutnya dalam nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Nilai TIU paling rendah sebesar 85. Sedangkan peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.

Terakhir, pada kategori pelamar putra-putri Papua, passing grade yang ditetapkan yakni nilai kumulatif terendahnya adalah 286 sedangkan TIU paling rendah 60.(hak/sub)

 

 

 

 

 

Editor : Doni Setiawan
#CPNS 2023 #skd