NASIONAL - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi untuk para narapidana beragama Kristen di Seluruh Indonesia pada Hari Raya Natal 2023.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Ha Laoly menerangkan pemberian remisi pada narapidana adalah sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang berkelakuan baik secara norma sosial dan agama.
Sebagaimana peraturan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Baca Juga: Tips Berkendara Aman dan Nyaman Saat Libur Nataru
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas,” kata Yasonna yang dilansir pada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).
Yasonna juga mengucapkan selamat kepada para narapidana dan mengingatkan agar selalu berkelakuan baik saat hidup ditengah masyarakat.
Sementara itu, Reynhard Silitonga selaku Dirjen Pas menegaskan bahwa narapidana yang menerima remisi adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” ucap Reynhard dilansir kompas.com, Sabtu (24/12/23).***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra