NASIONAL - Sebelum mendaftar menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, kamu harus memperhatikan syarat-syarat, tugas-tugas, hingga gaji pengawas TPS Pemilu 2024.
Pendaftaran pengawas TPS atau yang disebut PTPS Pemilu 2024 dibuka pada tanggal 2 - 6 Januari 2024. Pendaftaran PTPS pemilu 2024 dibuka untuk umum dan tanpa dipungut biaya pendaftaran.
Dengan mengetahui syarat-syarat pendaftaran hingga tugas-tugasnya, diharapkan masyarakat dapat lebih mampu memahami pentingnya peran mereka dalam pemilu 2024.
Berikut syarat-syarat rekrutmen PTPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu RI.
- Warga Negara Indonesia.
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
- Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,
- ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
- Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Adapun tugas Pengawas TPS (PTPS) yang diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3).
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
- Penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan;
- Penyampaian laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Selanjutnya, Gaji PTPS Pemilu 2024. Honor atau gaji PTPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Berikut rincian gaji yang bakal didaptkan ketika menjadi PTPS 2024 yang disesuaikan dengan jabatan.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan.
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan.
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan.
- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara pada Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan.
Nah, demikian informasi mengenai syarat syarat, tugas tugas hingga gaji Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024.
Editor : Luqman Hakim