Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jadi pengawas TPS Pemilu 2024, digaji berapa? Berikut syarat-syarat, tugas-tugas, hingga gaji pengawas TPS pemilu.

Lilla Afiyatunnisa • Kamis, 4 Januari 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Ilustrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara

NASIONAL - Sebelum mendaftar menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, kamu harus memperhatikan syarat-syarat, tugas-tugas, hingga gaji pengawas TPS Pemilu 2024.

Pendaftaran pengawas TPS atau yang disebut PTPS Pemilu 2024 dibuka pada tanggal 2 - 6 Januari 2024. Pendaftaran PTPS pemilu 2024 dibuka untuk umum dan tanpa dipungut biaya pendaftaran.

Dengan mengetahui syarat-syarat pendaftaran hingga tugas-tugasnya, diharapkan masyarakat dapat lebih mampu memahami pentingnya peran mereka dalam pemilu 2024.

Berikut syarat-syarat rekrutmen PTPS Pemilu 2024 berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu RI.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,
  6. ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
  8. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
  9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  14. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Adapun tugas Pengawas TPS (PTPS) yang diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 43 ayat (3).

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan;
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan;
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara;
  4. Penerimaan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan;
  5. Penyampaian laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Selanjutnya, Gaji PTPS Pemilu 2024. Honor atau gaji PTPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Berikut rincian gaji yang bakal didaptkan ketika menjadi PTPS 2024 yang disesuaikan dengan jabatan.

Nah, demikian informasi mengenai syarat syarat, tugas tugas hingga gaji Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024.

Editor : Luqman Hakim
#tps #gaji pengawas TPS #pemilu 2024 #pengawas TPS #PTPS