NASIONAL - Pada bulan Ramadan, salat witir biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid sesudah menunaikan ibadah salat tarawih.
Namun, sebagian orang memilih untuk tidak salat witir seusai salat tarawih.
Alasannya, terdapat sesuatu yang menyebabkan mereka harus bergegas pulang atau tidak bisa melaksanakan salat witir secara berjamaah di masjid.
Dilansir dari MUI Digital, KH Miftachul Akhyar dalam sebuah pengajian Kita Hadits Jami’ as-Shaghir, Hadits Nomor 185 mengatakan bahwa salat witir tak lain bertujuan untuk menyeimbangkan salat magrib.
Jikalau salat fardhu yang dilaksanakan pada pagi hari maka salat magrib yang memiliki jumlah rakaat ganjil menjadi penutupnya.
Sedangkan untuk salat sunah di malam hari maka salat witir yang sama ber-rakaat ganjil menjadi penutupnya.
Perbedaan antara kedua salat ini adalah terletak pada hokum mengerjakannya. Jika salat magrib hukumnya fardhu (wajib), maka salat witir hukumnya sunah.
Adapun hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang artinya:
“Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari dengan salat witir.”
Dengan demikian, hal tersebut bermakna bahwa salat witir bernilai cukup penting. Namun, hadits ini bersifat sighat amar yaitu ij’alu yang dapat menimbulkan beberapa perbedaan di beberapa madzhab. Menurut pendapat Abu Hanifah, dikarenakan shigatnya amar maka wajib hukumnya salat witir untuk dikerjakan. Sebab shighat amar memiliki arti perintah.
Sedangkan menurut pendapat Syafi’i, dikarenakan hadist ini menyebut akhirul lail yang berarti waktunya umum. Maka Imam Syafi’i menyatakan salat witir hukumnya tidak wajib, akan tetapi sunah.
Faktanya, salat witir dapat dilaksanakan di luar bulan Ramadan. Dahulu, sahabat Nabi juga melakukan salat witit benar-benar di penghujung malam sesuai dengan perintah hadist di atas. Namun, ada juga yang melaksanakan salat witir sesudah salat ba’diyah isya. Dalam pelaksanaannya, keduanya sama-sama dapat dilakukan.
Baca Juga: Ini Tips Sehat agar Bisa tetap Gowes Saat Puasa
Adapun hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang berbunyi:
“Barangsiapa yang khawatir tidak bisa salat witir di akhir malam sebagai penutup, maka witirlah di awal malam. Awal mala mini setelah melakukan salat isya, ba’diyah isya, lalu ditutup witir. Tetapi kalua dia mantap hatinya menginginkan witir seperti diperintahkan Nabi Saw, maka akhirkan,”
Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan salat witir tidak harus setelah salat tarawih.
Dengan demikian, salat witir juga dapat dilaksanakan di rumah setelah melakukan salat sunah lainnya. Salat sunah witir ini tidak diwajibkan, akan tetapi dianjurkan dilakukan secara berjama’ah setelah salat tarawih.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra