Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Menteri Desa PDT Serahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Bumdes Kendang Jimbe Blitar

Anggi Septian A.P. • Rabu, 6 November 2024 | 00:45 WIB
Menteri Desa PDT Serahkan kartu kepesertaan Jamsostek kepada Bumdes Kendang Jimbe Blitar.
Menteri Desa PDT Serahkan kartu kepesertaan Jamsostek kepada Bumdes Kendang Jimbe Blitar.

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto secara simbolis menyerahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku usaha Bumdes Pengrajin Kedang Jimbe di Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.


Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan seremonial ekspor kendang jimbe khas Blitar yang akan di ekspor Perdana ke China sebanyak 3.500 kendang jimbe.


Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Ngoran yang merupakan produsen Kendang Jimbe telah mendaftarkan pekerjanya pada Program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelekaan kerja kepada para pengrajin kendang jimbe.


“Ini program yang bagus untuk melindungi para pekerja, karena setiap pekerja tentunya memiliki risiko kerja, termasuk pengrajin kendang jimbe,” kata Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto.


Kepala BPJS ketenagakerjaan, Venina menyampaikan bahwa Pekerja pada Bumdes pengrajin Jimbe di Desa Ngoran sudah mendaftarkan pada program BPJS ketenagakerjaan.


"Saya menyampaikan terima kasih kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal , Bapak Yandri Susanto yang telah berkenan untuk memberikan simbolis kartu kepesertaan. Pengrajin jimbe terdaftar pada 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Venina.


Jika terjadi resiko kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan sesuai indikasi medis akan ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan, dan jika terjadi Risiko Kematian maka ahli waris mendapatkan santunan sebesar 42 Juta rupiah.

Negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan agar setiap pekerja di Indonesia dapat kerja keras bebas cemas. Karena semua risiko atas pekerjaannya menjadi tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan.(*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#Kabupaten Blitar #BPJS Ketenagaakerjaan #yandri susanto