Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

MK Hapus Presidential Treshold 20 Persen Capres-Cawapres, Semua Parpol Bisa Ajukan Calon

Aditya Yuda Setya Putra • Sabtu, 4 Januari 2025 | 17:09 WIB
foto: Kompas
foto: Kompas

MK memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1/2024).

Uji materi ini menggugat Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden-wapres atau presidential threshold 20 persen.

Detailnya, calon hanya bisa diusung partai atau gabungan partai peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menilai Pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#parpol #partai politik #presidential treshold dihapus #mahkamah konstitusi #presiden #Mahkamah Konstitusi (MK)