Radar Tulungagung - Kelangkaan tabung gas LPG subsidi 3 kg menyebabkan antrian memanjang untuk mendapatkannya. Kelangkaan tabung gas subsidi ini membuat sebagian masyarakat kebingungan untuk memenuhi kebutuhan dapur.
Setelah peraturan larangan menjual gas LPG ke pengecer, kini aturan tersebut kembali dicabut untuk meratakan distribusi gas LPG subsidi tersebut.
Tak hanya itu, diketahui untuk membeli tabung gas LPG subsidi ini pembeli harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelumnya, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer mulai Sabtu (1/2/2025). Tujuannya untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi ini terkendali dan tepat sasaran.
Namun, keputusan tersebut menuai beragam reaksi dari masyarakat, utamanya dari kalangan rumah tangga kecil maupun pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Dimana kedua kalangan masyarakat tersebut kerap membeli LPG 3 kg di tingkat pengecer, seperti di warung-warung kelontong.
Usai larangan penjualan gas subsidi ini ramai, merebaklah isu-isu kelangkaan di berbagai daerah. Bahkan warga mengaku kesulitan mencari gas ke berbagai tempat.
Tentunya kondisi tersebut memicu protes yang cukup keras. Postingan di media sosial Kementrian ESDM tak luput dari sasaran kritik pedas netizen.
Dimana mereka kecewa atas kebijakan yang dibuat terkesan terburu-buru serta minim sosialisasi. Ditambah aturan yang dikeluarkan mendekati datangnya bulan Ramadan, yang mana notabene konsumsi LPG meningkat drastis.
Mendapati kritik tajam, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia akhirnya melakukan sidak ke sejumlah pangkalan resmi LPG 3 kg di sekitar wilayah Jakarta.
Kini aturan tersebut telah dirubah berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo. Artinya pengecer LPG 3 kg secara resmi diperbolehkan untuk berjualan lagi.(ziz)
Editor : Matlaul Ngainul Aziz