Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama dua hari dalam sepekan.
Kebijakan ini merespons Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, terdapat sepuluh rencana kebijakan yang akan dijalankan untuk Inpres tersebut. Menurutnya, rencana kebijakan itu bertujuan agar para abdi negara tersebut lebih adaptif, efektif, dan efisien.
“Untuk menyikapi efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini, diperlukan skema kerja yang lebih adaptif agar tugas dan pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien," ujar Zudan dalam keterangannya, Minggu (9/2).
Zudan menjelaskan, dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.
"Jadikan efisiensi ini untuk mem-branding profesi ASN agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai," ujarnya.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra