Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Korupsi Timah Rp300 Triliun, Harvey Moeis Akhirnya Dijatuhi Hukuman 20 Tahun, Prabowo Geram!

Redaksi Radar Tulungagung • Sabtu, 15 Februari 2025 | 02:23 WIB
Putusan Banding Harvey Moeis
Putusan Banding Harvey Moeis

Radar Tulungagung - Setelah mengajukan banding atas vonis sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, baru saja dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya, dalam keputusan tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman penjara 6 tahun 6 bulan karena korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan komoditas timah.

Namun, majelis hakim memutuskan dalam putusan banding ini bahwa perbuatannya sangat merugikan negara, terutama di masa ekonomi yang sulit.

Presiden Prabowo juga mengungkapkan perasaannya, menyatakan bahwa hukuman yang ringan bagi para terdakwa sangat menyakiti rakyat.

Dalam pidatonya pada acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Jakarta, Senin (30/12), Prabowo mengatakan, "Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu, ini bisa menyakiti rasa keadilan."

Kasus ini bermula dari tindakan korup Harvey Moeis, yang menyebabkan negara kehilangan Rp300 triliun.

Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan dengan vonis pertama karena besarnya dampak yang ditimbulkan.

Harvey Moeis tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar.

Jika Harvey tidak dapat membayar kompensasi tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan menjadi hukum tetap, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, dia akan dikenakan pidana penjara tambahan selama sepuluh tahun.

Putusan banding yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis diterima dengan baik oleh pihak yang menyelidiki kasus ini, termasuk Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Boyamin menganggap hukuman tersebut sudah cukup untuk mengimbangi kerugian yang disebabkan oleh tindakan korupsi Harvey.

Mengingat jumlah kerugian yang diderita negara, ia berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan vonis seumur hidup.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa korupsi dapat berdampak buruk pada masyarakat dan negara karena seringkali tidak terdeteksi.

Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk mempertahankan integritas dan menjalankan kegiatan bisnis dengan cara yang sesuai dengan etika untuk kepentingan bersama.

Mereka yang merasa terpengaruh dan dirugikan juga menanggapi keputusan ini dengan baik.

Mereka berharap keputusan tersebut akan membuat orang lain jera untuk melakukan hal serupa di masa depan.

Selain itu, masyarakat berharap bahwa keputusan ini akan meningkatkan keadilan nasional dan mengajarkan orang-orang yang berkuasa dalam bisnis untuk bertindak dengan adil.(Afi)

Editor : Matlaul Ngainul Aziz
#Sandra Dewi #300 triliun #politik #korupsi timah harvey moeis #Harvey Moeis #sandra dewi dan harvey moeis #vonis 20 tahun