Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Menkeu Sri Mulyani Singgung Pencairan Tunjangan, Berikut Daftar Besaran Komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di Pusat

Aditya Yuda Setya Putra • Kamis, 6 Maret 2025 | 18:10 WIB
foto: ksp.go.id
foto: ksp.go.id

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pencairan tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.

"Nanti akan diumumkan bapak presiden, Insya Allah segera selesai," kata Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025).

Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa membeberkan terkait besaran THR yang diberikan mencapai 100 persen. Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah menyampaikan bahwa pemerintah menganggarkan Rp 50 triliun untuk THR ASN pada tahun ini. Jumlahnya meningkat dibandingkan Rp 48,7 triliun pada tahun lalu.

Adapun, tahun lalu, pemerintah menetapkan besaran THR ASN pada 2024 sebesar 100 persen. Dengan mengacu pada anggaran di atas, maka kemungkinan besar pemerintah akan kembali mencairkan 100% anggaran THR. Sementara itu, pencairannya dipastikan akan lebih cepat, yakni 3 minggu sebelum Lebaran, bagi ASN.

"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa," papar Airlangga beberapa waktu lalu (27/2/2025).

Berikut besaran masing-masing komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:

  1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen. Berikut ini besaran gaji PNS di 2025.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

  1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

  1. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

  1. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

  1. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

 

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#prabowo suabianto #THR ASN 2025 #THR Polri #Sri Mulyan iIndrawati #THR ASN #Pencairan THR ASN #THR TNI #menteri keuangan #Presiden Prabowo #presiden