Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD di stana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 10 Maret 2025.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan agar THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun besaran dan mekanisme pemberian THR akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran (SE) resmi.
“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Sementara besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Presiden Prabowo.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Singgung Pencairan Tunjangan, Berikut Daftar Besaran Komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di Pusat
Selain untuk pekerja, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir daring. Menurut Presiden, mereka telah berkontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik nasional.
“Untuk itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan mereka bekerja,” jelas Presiden.
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online aktif, serta 1 hingga 1,5 juta pekerja paruh waktu yang bergantung pada sektor ini. Presiden berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban para pekerja dan pengemudi online dalam menyambut hari raya.
Baca Juga: THR ASN Cair 3 Pekan Sebelum Lebaran, Presiden Prabowo Kucurkan Rp 50 Triliun
“Semoga dengan adanya kebijakan ini, para pekerja dan pengemudi online dapat merayakan libur dan mudik Lebaran serta Idulfitri dengan suasana yang baik dan layak,” tambah Presiden Prabowo.
Di akhir pernyataannya, Presiden juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam merumuskan kebijakan ini, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan perusahaan transportasi daring.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra