RADAR TULUNGAGUNG - Kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 harus diperhatikan banyak pihak.
Khususnya mengantisipasi sengkarut di sepanjang jalur mudik yang dilintasi akibat keberadaan truk barang.
Alhasil saat ini sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi yang mengatur hal tersebut.
Yakni mengatur pembatasan operasional angkutan barang.
Baca Juga: Ingin Mudik, Ini Moda Transportasi Teraman di Seluruh Dunia
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo mengatakan, penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Budi.
Baca Juga: Mulai Rp 10.000, Inilah Daftar Kereta Api dengan Tarif Hemat di Mudik Lebaran 2025
Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang selama musim mudik Lebaran 2025.
Yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Baca Juga: Waspadai 15 Titik Potensi Pasar Tumpah di Jawa Timur di Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Mendaftar Mudik Gratis BUMN 2025: Kuota Capai 100 Ribu Orang!
Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi.
Namun harus melengkapi dengan surat muatan jenis barang. “Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Budi.
Baca Juga: Hore! Presiden Prabowo Pastikan THR Swasta-BUMN Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.
Editor : Dharaka R. Perdana