Saat shalat tarawih berjamaah, ada sebagian makmum yang sengaja menunda takbiratul ihram hingga imam rukuk, lalu langsung ikut rukuk tanpa membaca Al-Fatihah. Padahal, sebagian ulama berpendapat bahwa shalatnya menjadi tidak sah karena meninggalkan rukun shalat tanpa udzur syar'i.
الذي يجلس أثناء صلاة التراويح وعندما يرڪع الإمام يرڪع معه وهو لم يأتي بالفاتحة فصلاته غير صحيحة [العلَّامة/صالح الفوزان]
“Barang siapa yang duduk saat shalat tarawih, lalu ketika imam rukuk, ia ikut rukuk bersamanya tanpa membaca Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah.” (Al-Allamah Shalih al-Fauzan).
Jika merasa lelah, tidak mengapa shalat sambil duduk karena tarawih adalah shalat sunnah. Namun, tetap dianjurkan untuk ikut takbiratul ihram bersama imam agar shalatnya sempurna. Seperti yang dikatakan Hasan al-Bashri,
إِنْ شَاءَ الرَّجُلُ صَلَّى صَلاَةَ التَّطَوُّعِ قَائِمًا وَجَالِسًا وَمُضْطَجِعًا.
“Jika seseorang mau, ia boleh shalat sunnah sambil berdiri, duduk, atau berbaring.” (Sunan Tirmidzi: 372).
Yuk, perbaiki shalat kita dan jangan sampai terjatuh dalam kesalahan ini. Semoga ibadah kita diterima oleh Allah Ta’ala. Allahumma amin.
Allahu Ta'ala a'lam bishawab.
__
Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Barang siapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR Muslim: 1893)
Editor : Aditya Yuda Setya Putra