RADAR TULUNGAGUNG - Jemaah Haji Indonesia asal Bandar Lampung, Elang Suryana bisa bernafas lega maupun merayakan Lebaran dengan tenang.
Pasalnya Elang Suryana divonis bebas dan tidak bersalah oleh pengadilan Arab Saudi. Elang Suryana pun sudah diizinkan kembali ke Tanah Air.
Baca Juga: Pasti Ada Saat Lebaran, Jajan Tradisional Asal Tulungagung Ini Jadi Andalan Suguhan Idul Fitri
Sekadar diketahui, Elang Suryana tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 36 Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG36) pada operasional haji 1445 H/2024 M.
Oleh pihak Saudi, Erlang awalnya diduga ikut berperan dalam kasus penggunaan visa ziarah untuk berangkat ibadah haji.
Baca Juga: Cari Masjid Terdekat di Musim Mudik Lebaran 2025, Begini Cara Pakai Aplikasi Pusaka
Konsul Haji pada Konsult Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam mengatakan, pihak KJRI ikut memantau dan melakukan pendampingan terhadap kasus hukum yang menimpa jemaah haji Indonesia.
“Setelah melalui proses pengadilan, awalnya yang bersangkutan divonis setahun. Kemudian dilakukan proses banding sampai pada tingkat kasasi. Alhamdulullah menang dan Erlang Suryana dinyatakan tidak bersalah,” tegas Nasrullah Jasam di Jeddah.
Baca Juga: Tips Foto Keluarga Estetik Saat Lebaran untuk Pecinta Fotografi
“Alhamdulillah beliau sudah bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah melalui proses yang sangat panjang, dari bulan Agustus 2024 sampai Maret 2025. Ini kita baru saja mengantarkan pulang,” sambungnya.
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 diwarnai dengan beberapa kasus jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Para jemaah yang sempat ditangkap saat itu kemudian dibebaskan dan dipulangkan, sedang para pihak yang diduga berperan sebagai koordinator dilakukan proses hukum lebih lanjut. ****
Editor : Dharaka R. Perdana