Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

BPOM Tarik 16 Kosmetik Berbahaya dari Peredaran, Ini Kandungannya

Dharaka R. Perdana • Rabu, 23 April 2025 | 06:43 WIB

Ilustrasi penyakit kulit yang bisa ditimbulkan dari kosmetik berbahaya. (FREEPIK)
Ilustrasi penyakit kulit yang bisa ditimbulkan dari kosmetik berbahaya. (FREEPIK)

RADAR TULUNGAGUNG – 16 kosmetik yang beredar di pasaran mengandung bahan berbahaya ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini berdasarkan pengawasan BPOM selama periode Januari—Maret (triwulan I) 2025,

“Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui pers rilis.

Baca Juga: Gandeng BPOM Jawa Timur, Heru Tjahjono Imbau Masyarakat Tulungagung Mewaspadai Obat Tradisional

Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan, diketahui 16 item temuan kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Bahan berbahaya dan/atau dilarang yang ditemukan dalam temuan kosmetik yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.

“Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” jelasnya.

Baca Juga: Makanan MBG Dibawa Pulang Selama Ramadhan, BPOM: Aman, Itu Sudah Dalam Perhitungan

Bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.

Terhadap temuan di periode triwulan I 2025, Kepala BPOM menegaskan bahwa BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran, termasuk retail.

BPOM juga telah melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut.

Baca Juga: Gawat! 61 Merek Obat Disemprit BPOM RI karena Mengandung Bahan Kimia Obat, Ini Daftarnya

Kepala BPOM menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujarnya.

BPOM bakal terus melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

“Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM tegas akan melanjutkan ke tahap proses pro-justitia,” tegas Kepala BPOM lagi.

BPOM kembali mengimbau tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat sebagai konsumen akhir juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.

Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan produk-produk mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#berbahaya #ditarik #bpom #kosmetik