Radar Tulungagung - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas (ratas) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, guna membahas rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Sejak pukul 14.00 WIB, sejumlah menteri terlihat hadir di lokasi, di antaranya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto; Menteri BUMN Erick Thohir; Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono; Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan; Menteri Koperasi Budi Arie; serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Hari ini agendanya Koperasi Merah Putih. Kami bersinergi bagaimana memastikan program dari Bapak Presiden tentang ekonomi dari desa dapat terus tumbuh," ujar Erick Thohir.
Erick menjelaskan bahwa program Koperasi Merah Putih ditujukan untuk seluruh desa di Indonesia sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi antara kawasan perkotaan dan pedesaan.
Ia menambahkan bahwa koperasi desa diharapkan mampu menjadi pilar kemandirian masyarakat, terutama dalam konteks ketahanan pangan nasional.
"Kalau kita lihat demografi kita antara penduduk kota dan desa kan sekarang sudah mulai berimbang. Jangan sampai ekonomi di desa itu terus menurun dan di kota meningkat karena banyak services industri," katanya.
Sementara itu, Yandri Susanto menyampaikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah mengeluarkan edaran mengenai penyelenggaraan musyawarah khusus terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Musyawarah tersebut akan membahas sumber pendanaan hingga struktur pengurus koperasi.
Menurut Budi Arie, inisiatif koperasi Merah Putih merupakan momen penting bagi kebangkitan ekonomi rakyat yang berpijak pada semangat konstitusi. Dengan prinsip gotong royong, koperasi diyakini dapat menjadi solusi dalam mengatasi kemiskinan ekstrem yang masih dialami oleh sekitar 3,1 juta warga Indonesia.
Gagasan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 27 Maret 2025 dan berlaku mulai tanggal yang sama.
Instruksi tersebut menetapkan target pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Koperasi-koperasi ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi di desa, menyediakan akses permodalan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat, serta memperkuat kemandirian nasional melalui program swasembada pangan.
Editor : Aditya Yuda Setya Putra