Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gojek-Grab Buka Suara Soal Pembagian Komisi 80-20 Persen yang Jadi Tuntutan Demo Ojol

Aditya Yuda Setya Putra • Selasa, 20 Mei 2025 | 14:54 WIB
Arsip foto - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022).
Arsip foto - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022).

Tulungagung – Menteri Perhubungan Dedy Purwagandhi memanggil sejumlah aplikator atau perusahaan transportasi daring yang beroperasi di Indonesia, yaitu Grab, Goto, Maxim, dan inDrive. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan terkait persoalan pembagian komisi antara aplikator dan mitra pengemudi.

"Dari yang kita dengar beberapa hari belakangan ini mengenai komisi aplikator yang diminta semula 20 persen, mintanya menjadi 10 persen. Malah kalau saya baca terakhir katanya aplikator ambilnya 70 persen," kata Dedy dalam pertemuan tersebut pada Senin (19/5/2025).

Direktur PT Goto Gojek Tokopedia Tbk, Catherine Hindra Sutjahyo, menjelaskan bahwa pemotongan komisi yang diterapkan perusahaannya sudah sesuai dengan aturan pemerintah.

"Pemotongan komisi itu sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan yang 15 plus 5," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Pengusaha Muda Sukses Asal Tulungagung ini Rela Tinggalkan Kerja di Alfamart, Modal Rp 1 Juta kini Transaksi Bisnis Online Capai Ratusan Tiap Hari

Catherine menambahkan bahwa komisi 20 persen yang diterima Goto sebagian besar digunakan untuk promosi kepada pelanggan. Hal ini dinilai penting karena pergerakan harga sangat berpengaruh terhadap konsumen, meskipun hanya sedikit.

Menurutnya, investasi dalam program promosi sangat diperlukan guna menjaga volume pesanan yang diterima mitra pengemudi. Jika komisi 20 persen diturunkan, dikhawatirkan jumlah transaksi akan berkurang dan berdampak langsung pada pendapatan pengemudi.

Ia juga menegaskan bahwa pembagian 80:20 persen berlaku untuk biaya perjalanan, yang hingga saat ini tidak mengalami perubahan dan masih sesuai dengan ketentuan.

Namun, jika terdapat biaya tambahan, tidak ada potongan dari sisi pengemudi. Misalnya, biaya jasa aplikasi 100 persen dibayarkan penumpang kepada aplikator, termasuk diskon yang diberikan kepada pengguna.

"Yang harus terus-menerus kita lakukan untuk supaya semua pihak juga semakin jelas dan jelas lagi biaya mana yang menjadi 80-20, kembali tadi biaya perjalanan, itu tidak akan berubah. Itu akan terus kami patuhi sesuai dengan peraturan kementerian," ujarnya.

Baca Juga: Ibu dan Anak di Tulungagung Dikabarkan Hilang Terseret Arus Sungai Usai Melintas Jembatan Kayu, Warga Temukan Motor dan Jaket Tersangkut Ranting

Dalam kesempatan yang sama, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenakan komisi lebih dari 20 persen, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, biaya yang terkesan melebihi 20 persen biasanya disebabkan oleh adanya biaya layanan aplikasi atau platform fee.

"Kita sebut saja tarif itu Rp 10 ribu. Kalau Rp 10 ribu maka bagi hasilnya adalah 20 persen yaitu Rp 2 ribu. Jadi yang didapatkan oleh mitra pengemudi itu adalah Rp 8 ribu. Tapi itu di satu sisi ya, yaitu sisi mitra pengemudi. Kami juga ada tadi sisi pengguna. Jadi di sisi pengguna tadi misalnya ada platform fee katakanlah Rp 2 ribu. Jadi yang dibayarkan oleh pengguna itu Rp 10 ribu tambah Rp 2 ribu jadinya Rp 12 ribu. Yang suka jadi masalah adalah yang dihitung itu Rp 8 ribu per Rp 12 ribu bukan Rp 10 ribu," jelasnya.

"Nah kalau 8 ribu tadi itu dibaginya Rp 12 ribu, maka sudah pasti lebih tinggi daripada 20 persen. Jadi itu yang sering salah kaprah," dia menambahkan.

Tirza juga menegaskan bahwa bagian pendapatan milik mitra pengemudi tidak akan dikurangi, bahkan ketika Grab menjalankan program promosi untuk pengguna.

"Bagian mitra pengemudi yang Rp 8 ribu tadi itu tidak akan disentuh, bahkan kalau ada promo. Jadi tidak akan disentuh," kata Tirza.

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#gojek tokopedia #menteri perhubungan #GoTo #grab #Maxim #gojek #inDrive #indonesia #komisi 20 #ojol #transportasi daring #demo ojol