Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni, Berikut Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Betty Khasandra Pujayanti • Selasa, 3 Juni 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi rancangan APBD Tulungagung 2026.
Ilustrasi rancangan APBD Tulungagung 2026.

JAKARTA-Menjelang pertengahan tahun, banyak aparatur negara mulai menanyakan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025.

Presiden Prabowo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara.

Sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim hingga para pensiunan akan menerima gaji ke-13 tersebut.

Pencairan Dimulai 2 Juni 2025

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung mulai 2 Juni 2025, untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI/Polri, hakim hingga pensiunan.

Jadwal ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru bagi siswa tingkat SD, SMP, hingga SMA.

Pemerintah juga memberikan tenggat waktu agar pembayaran ini paling lambat diselesaikan pada bulan Juli 2025, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Apabila dana belum diterima pada awal Juni, ASN dan pensiunan tidak perlu khawatir.

Gaji ke-13 Diberikan untuk ASN Aktif dan Pensiunan

Gaji ke-13 yang diterima oleh ASN aktif di pemerintah pusat, PPPK, TNI, Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat serta tunjangan kinerja.

Untuk ASN aktif di daerah, gaji yang diterima disesuaikan dengan APBD.

Berdasarkan pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji untuk ASN daerah mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan.

Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan pada Mei 2025, mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Besaran Gaji ke-13

Berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir dengan rincian sebagai berikut:

Selain gaji pokok, ada beberapa rincian tunjangan yang diatur meliputi:

Perlu diketahui, tidak semua PNS berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan gaji ke-13. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#taspen #gaji ke 13 #tunjangan kinerja #polri #pensiuanan #tni #pns #asn