Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Cek Program BSU untuk Karyawan lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Data Administrasi Kependudukan Agar Lebih Mudah

Rinto Wahyu Hidayat • Kamis, 12 Juni 2025 | 02:45 WIB
NIK karyawan dibutuhkan untuk mengecek Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir untuk jutaan pekerja di Indonesia pada Juni 2025.
NIK karyawan dibutuhkan untuk mengecek Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir untuk jutaan pekerja di Indonesia pada Juni 2025.

JAKARTA- Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan adalah kanal pelaporan data perusahaan yang berupa website pelaporan peserta online.

Tujuan SIPP BPJS Ketenagakerjaan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengelolaan data kepesertaan.

Data di SIPP BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Kanal SIPP BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan inovasi dari kanal pelaporan data perusahaan versi offline yang telah diperkenalkan sebelumnya.

SIPP BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses secara online di https://sipp.bpjsktenagakerjaan.go.id 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Blitar - Pemkab Blitar Serahkan Santunan JKM Rp1,8 Miliar untuk Ahli Waris Pekerja Rentan

Adapun verifiksi NIK menjadi langkah penting karena dibutuhkan dalam berbagai layanan BPJS lainnya.

Berikut panduan untuk cek NIK karyawan melalui sistem SIPP BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kunjungi laman resmi SIPP di laman https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id atau langsung klik ini.

2. Login dengan masukan user ID, password, dan kode captcha. Perlu dicatat, proses ini hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki akun resmi perusahaan.

3. Setelah masuk ke dashboard, klik menu Data Peserta.

4. Isikan data karyawan yang diminta seperti Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) dan lainya.

5. Kemudian sistem akan menampilkan status kepesertaan dan hasil NIK.

6. NIK karyawan dibutuhkan untuk mengecek Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir untuk jutaan pekerja di Indonesia pada Juni 2025.

Proses pencairan BSU ini sangat bergantung pada data pekerja yang terdaftar secara valid di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada sistem SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan).

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU langsung melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Aplikasi tersebut tersedia untuk pengguna iOS maupun Android dan bisa diunduh langsung di setiap toko aplikasi tersebut.

Jika Anda belum memiliki aplikasi, unduh terlebih dulu ke dalam ponsel. Berikut cara mengecek penerima BSU pada aplikasi JMO:

Buka aplikasi JMO

Buat akun dengan NIK KTP dan nomor telepon

Login dengan akun yang dibuat

Anda akan masuk ke laman utama. Klik Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Isi data diri yakni KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email

Klik Lanjutkan

Setelah cek status penerima akan diberitahu proses yang dilalui, seperti verifikasi, validasi atau meminta pembaruan data rekening

Setelah data nomor rekening diisi, Anda akan diminta lagi melakukan verifikasi hingga adanya pemberitahuan jika bantuan sudah cair

Kemudian nama penerima bisa dicek lewat website BPJS Ketenagakerjaan. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau langsung klik link ini

Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

Lengkapi kolom data diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru

Klik "Lanjutkan"

Muncul laman pemberitahuan bahwa data diri akan diverifikasi

Masukkan nomor rekening bank Himbara

Tunggu hasil verifikasi yang akan dikirim ke email atau nomor telepon. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#upah #nik #BSU #bantuan #SIPP BPJS Ketenagakerjaan #karyawan