Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

7 Syarat Jika Karyawan Ingin Tambah Kesejahteraan Lewat BSU di Tengah Tantangan Ekonomi

Rinto Wahyu Hidayat • Selasa, 17 Juni 2025 | 05:48 WIB

 

Ilustrasi pecahan uang Rp100 ribu. (IQBAL NURIL ANWAR/PIXABAY)
Ilustrasi pecahan uang Rp100 ribu. (IQBAL NURIL ANWAR/PIXABAY)

JAKARTA- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan para karyawan di tengah tantangan ekonomi yang tidak menentu.

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, BSU ini ditujukan untuk pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

Lantas, siapa sebenarnya yang berhak menerima BSU?

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat utama penerima BSU adalah berstatus WNI. Hal ini dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat secara valid dalam sistem kependudukan nasional.

2. Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Calon penerima BSU wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya hingga bulan April atau Mei pada tahun berjalan. Keaktifan ini menunjukkan bahwa pekerja masih terlibat dalam hubungan kerja formal dan rutin membayar iuran BPJS melalui pemberi kerja.

3. Memiliki Gaji Sesuai Batas Ketentuan

Salah satu kriteria yang paling penting adalah batas penghasilan maksimal. Penerima BSU adalah mereka yang bergaji tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan, atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.

Misalnya, di wilayah seperti Tulungagung, batas gaji disesuaikan dengan UMK setempat. Hal ini memastikan bahwa bantuan benar-benar menyasar golongan pekerja yang membutuhkan.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri

BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri. Program ini difokuskan untuk pekerja sektor swasta dan non-pemerintah.

5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya

Penerima BSU juga tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Pelaku Usaha Mikro), maupun Kartu Prakerja. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penerimaan ganda dan menjaga pemerataan bantuan.

6. Bekerja di Sektor Prioritas

Pemerintah juga memberikan prioritas kepada pekerja yang berada di sektor tertentu yang terdampak langsung oleh dinamika ekonomi. Beberapa sektor yang menjadi prioritas antara lain:
- Industri manufaktur
- Perdagangan
- Jasa transportasi
- Konstruksi
- Pendidikan (termasuk tenaga honorer)

7. Memiliki Rekening Bank Himbara

Agar proses pencairan lebih cepat dan aman, penerima BSU disarankan memiliki rekening aktif di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti Bank BRI, BNI, BTN, atau Mandiri. Jika tidak memiliki, pencairan dapat dilakukan melalui layanan Pos Indonesia atau platform yang ditunjuk.

BSU adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Namun, tidak semua orang bisa menerima bantuan ini.

Hanya mereka yang memenuhi kriteria resmi seperti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berpenghasilan rendah, dan tidak menerima bantuan lain yang berhak mendapatkan subsidi ini.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk selalu memperbarui data kepegawaian dan kependudukan, agar ketika bantuan seperti BSU diluncurkan, hak mereka tidak terlewatkan.(rin)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#BSU #upah pekerja #bpjs ketenagakerjaan #ekonomi #polri #buruh #tni #karyawan #asn