JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Kebijakan kenaikan tarif ojol ini muncul setelah kajian teknis soal penyesuaian tarif rampung dan mendapat persetujuan prinsip dari para aplikator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI bahwa pemerintah merestui kenaikan tarif ojol roda dua dengan besaran bervariasi antarwilayah.
Angkanya diperkirakan naik hingga 15 persen, tergantung pada zona yang telah ditentukan berdasarkan wilayah operasional.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi. Ada 8%, ada 15%,” jelas Aan di hadapan anggota dewan, Senin (30/6/2025)
Meski demikian, Kemenhub belum langsung menerapkan perubahan ini.
Pemerintah masih akan menggelar rapat lanjutan dengan empat aplikator besar, seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDriver untuk menyepakati implementasi teknis di lapangan.
“Besok kami akan memanggil para aplikator, tapi pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator,” tambahnya.
Tarif Ojol Masih Mengacu Regulasi Lama
Saat ini, tarif ojek online masih mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 yang membagi wilayah Indonesia ke dalam tiga zona tarif berikut.
Zona I: Sumatra, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali – tarif Rp 1.850–2.300/km.
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi – tarif Rp 2.600–2.700/km.
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua – tarif Rp 2.100–2.600/km.
Dengan adanya rencana kenaikan tarif ojol ini, penyesuaian akan tetap mengikuti struktur zonasi tersebut, tetapi besarannya akan meningkat sesuai kondisi daerah.
Bahaya Dibalik Kenaikan Tarif Ojol
Meski kenaikan tarif ojek online disebut berpihak pada driver, sebagian pengamat menilai langkah ini bukan solusi menyeluruh.
Pemerintah justru disarankan memangkas potongan aplikator yang mencapai 20 persen dari pendapatan driver.
Pasalnya, dalam skema pembagian pendapatan saat ini, aplikator berpotensi meraup keuntungan lebih besar dari kenaikan tarif.
Sebagai contoh, dari pendapatan harian Rp 135.000 usai tarif naik 8 persen, potongan 20 persen berarti aplikator mendapat Rp 27.000.
Sementara driver tetap harus menanggung biaya operasional.
Kenaikan tarif ojol juga bisa berdampak pada turunnya jumlah pesanan, meningkatnya keluhan pelanggan, hingga mengurangi potensi transaksi digital yang selama ini menopang pertumbuhan ekonomi.
Finalisasi dalam Waktu Dekat
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berdialog dengan para aplikator agar realisasi kenaikan tarif ojek online bisa dilakukan secara berimbang, baik bagi pengemudi maupun pengguna jasa.
Dilansir dari Kementerian Perhubungan, skema baru tarif ojol akan diumumkan setelah proses konsolidasi teknis dengan aplikator rampung.
Pemerintah memastikan penyesuaian ini tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan keberlangsungan industri transportasi daring.
Kenaikan tarif ojek online memang menjadi harapan banyak pengemudi.
Namun, juga mengandung potensi risiko jika tidak diiringi pembenahan sistem pembagian pendapatan.
Tantangan pemerintah ke depan adalah menghadirkan jalan tengah yang mampu meningkatkan kesejahteraan driver tanpa menekan konsumen. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah