TULUNGAGUNG- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali membuka kesempatan besar bagi tenaga kesehatan untuk bergabung menjadi Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025.
Kriteria PPPK 2025 di Kejagung terbagi menjadi dua jenis, pertama adalah formasi khusus yang telah memiliki pengalaman dan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Kriteria kedua, PPPK 2025 adalah formasi umum yang memiliki kriteria sesuai jabatan.
Pendaftaran PPPK 2025 dilakukan secara daring melalui laman website https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 2 Juli 2025.
Baca Juga: Kejagung Jemput Paksa Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Dilansir dari rekrutmen.kejaxan.go.id berikut persyaratan umum pendaftaran PPPK 2025:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan
taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; - Usia sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dan usia maksimal sesuai batasan usia untuk jabatan yang dilamar;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta atau pejabat lainnya (termasuk pejabat Badan Usaha Milik Negara atau pejabat Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak sedang menjabat sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh
Pemerintah.
Adapun tahapan pendaftaran PPPK 2025 sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 01 Juli 2025-08 Juli 2025
- Pendaftaran seleksi: 02 Juli 2025 - 24 Juli 2025
- Seleksi administratif: 03 Juli 2025 - 04 Agustus 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 05 Agustus 2025- 08 Agustus 2025
- Periode pembatalan: 09 Agustus 2025 - 11 Agustus 2025
- Balasan: 10 Agustus 2025 -17 Agustus 2025
- Pengumuman pasca-pembatalan: 12 Agustus 2025 -18 Agustus 2025
- Penarikan data akhir: 19 Agustus 2025-20 Agustus 2025
- Jadwal Seleksi Kompetensi 21 Agustus 2025 24 Agustus 2025
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi (Lokasi, Waktu dan
Sesi Tes Peserta) 25 Agustus 2025 01 September 2025 - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 02 September 2025 11 September 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 12 September 2025 15 September 2025
- Pengumuman Hasil Persetujuan Seleksi Kompetensi 16 September 2025 18 September 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 19 September 2025 23 September 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 24 September 2025 28 September 2025
- Pengumuman Hasil Persetujuan 29 September 2025 01 Oktober 2025
- Penyelesaian DRH NI PPPK 02 Oktober 2025 16 Oktober 2025
- Usulan Penetapan NI PPPK 17 Oktober 2025 31 Oktober
Untuk informasi lebih lengkapnya dapat dilihat pada laman berikut https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/pengumuman/detail/pengumuman-penerimaan-cpppk-tenaga-kesehatan-ta-2025-kejaksaan-ri
Editor : Didin Cahya Firmansyah