JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi jutaan pekerja yang terdampak secara ekonomi.
Program BSU merupakan bagian dari upaya pemulihan daya beli masyarakat dan dikelola langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Melalui program BSU, pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Namun, sejumlah penerima mengeluhkan bahwa bantuan belum juga cair, meski status mereka telah lolos verifikasi di sistem Kemnaker.
Menanggapi hal itu, pihak Kemenaker memberikan penjelasan bahwa proses penyaluran dilakukan bertahap, mulai dari verifikasi hingga penetapan penerima berdasarkan batch (gelombang).
Oleh karena itu, para pekerja diminta untuk tidak panik dan rutin mengecek perkembangan statusnya.
Tidak semua pekerja otomatis menerima bantuan ini. Berikut adalah syarat utama penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025
3. Memiliki gaji bulanan di bawah Rp3,5 juta, atau sesuai dengan UMP/UMK wilayah masing-masing
4. Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, serta bukan pekerja sektor non-prioritas
6. Termasuk tenaga honorer, seperti guru honorer atau non-ASN lainnya
Pemerintah mengimbau agar calon penerima tidak terpancing informasi palsu dan hanya mengakses data resmi melalui situs bsu.kemnaker.go.id.
Proses penyaluran dilakukan secara berurutan, dan keterlambatan dapat terjadi akibat antrian batch atau proses validasi data antar lembaga. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah