Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Hore, Tukin Dosen ASN Cair Dirapel 6 Bulan, Segini Cara Perhitungan yang Didapat

Didin Cahya Firmansyah • Minggu, 13 Juli 2025 | 04:00 WIB

 

SERIUS: Mahasiswa UNISBA ketika mengikuti pembelajaran di kampus beberapa waktu lalu.
SERIUS: Mahasiswa UNISBA ketika mengikuti pembelajaran di kampus beberapa waktu lalu.

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen aparatur sipil negara (ASN).

Pencairan tukin dosen ASN ini  dilakukan mulai Senin (7/7/2025) Juli.

Total ada 31.066 orang dosen ASN yang menjadi sasaran penyaluran tukin.

Sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), kucuran tukin dosen ASN itu dihitung sejak Januari 2025.

Jadi tukin dosen ASN dicairkan secara rapelan langsung untuk enam bulan.

Untuk berikutnya, pemerintah mencairkan tukin dosen ASN rutin setiap bulannya.

Selain itu juga ada tukin dosen ASN ke-13 yang dicairkan.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan skema pencairan tukin tersebut.

Untuk diketahui, selama ini dosen sudah menerima tunjangan profesi dosen.

Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang sudah mengikuti sertifikasi dosen (serdos).

Skema yang berlaku adalah penetapan lebih dahulu besaran tukin yang akan diterima seorang dosen ASN.

Setelah itu, dikurangi dengan tunjangan profesi yang selama ini diterima. Selisih itulah yang bisa disebut tukin.

Simulasi sederhananya, tukin seorang dosen berdasarkan kelas jabatannya Rp 15 juta. Selama ini, dia menerima tunjangan sertifikasi dosen Rp 5 juta.

Maka, dosen tersebut akan menerima Rp 5 juta tunjangan sertifikasi dosen ditambah Rp 10 juta tukin. Jadi bukan menerima Rp 15 juta untuk tukin dan Rp 5 juta untuk tunjangan profesi.

Perhitungan tunjangan profesi untuk dosen cukup variatif, berbeda dengan tunjangan profesi guru (TPG). Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah satu kali gaji pokoknya.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengungkapkan pencairan tukin itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.

Tujuannya untuk meningkatkan motivasi dan profesionalisme dosen serta pegawai di lingkungan Kemdiktisaintek.

“Tunjangan kinerja ini adalah bentuk nyata penghargaan negara terhadap peran sentral dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan," ujar Brian.

Pencairan tukin untuk dosen itu sesuai dengan Perpres 19/2025 tentang Tunjangan Kinerja yang telah diundangkan Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret lalu. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tukin dosen 2025 #cair #Kemendikbudristek #asn