Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kabar Gembira untuk Warga Jatim, Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai di Semua Wilayah

Betty Khasandra Pujayanti • Senin, 14 Juli 2025 | 16:30 WIB

Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun ini.
Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun ini.


SURABAYA – Kabar gembira bagi warga Jawa Timur. Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar mulai 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan pemutihan pajak berlaku serentak di seluruh wilayah Jatim yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program pemutihan pajak di Jatim tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/435/013/2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan berbagai bentuk pembebasan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat.

Di antaranya adalah pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, pemilik kendaraan juga dibebaskan dari pajak progresif, denda, dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan tahun keenam pelaksanaannya.

Tujuannya tak hanya untuk memperingati kemerdekaan RI, tetapi juga meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mendukung mobilitas masyarakat.

Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur dengan ketentuan khusus untuk beberapa golongan.

Berikut golongan yang dapat menerima program ini.

1. Pemilik kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu, yang terdaftar dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

2. Pengemudi ojek online yang menggunakan kendaraan roda dua untuk mencari nafkah.

3. Pemilik kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha mikro, dengan jumlah PKB maksimal Rp 500.000.

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi Samsat terdekat di wilayah masing-masing.

Petugas akan membantu proses verifikasi dan pengurusan pembebasan sesuai kategori yang ditetapkan.

Pemerintah juga menyiapkan berbagai kebijakan keringanan pajak kendaraan lainnya yang bersifat insidental.

Pemprov Jatim berharap program ini dapat mendorong kepatuhan pajak kendaraan, sekaligus menjadi bentuk perhatian terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pelaku usaha kecil.

Dengan program ini, beban administrasi yang selama ini menumpuk bisa terhapus.

Warga pun bisa mengurus surat kendaraan secara legal dan lancar tanpa harus membayar denda atau tunggakan yang besar. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#Bebas Denda #pemprov jatim #pemutihan pajak kendaraan #bebas pajak #samsat #jawa timur #HUT RI 80