Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Skandal Korupsi BRI: Di Balik Gemerlap Digitalisasi, Terungkap Praktik Jahat Bernilai Triliunan

Aditya Yuda Setya Putra • Senin, 14 Juli 2025 | 16:36 WIB
bri.co.id
bri.co.id

TULUNGAGUNG - Saat industri perbankan Indonesia berlomba menuju era digital, sebuah skandal besar mencoreng citra kemajuan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) senilai triliunan rupiah.

Konspirasi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini bermula pada tahun 2019. Sejumlah pejabat tinggi BRI mengadakan pertemuan dengan pemilik PT PCS, penyedia merek Suny dalam pengadaan EDC Android. Pertemuan yang seharusnya tidak terjadi ini menjadi titik awal praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp744,5 miliar. Kasus ini terkuak melalui rangkaian penyelidikan terhadap proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

“Seharusnya proses pengadaan dilakukan melalui lelang terbuka, bukan dengan penunjukan langsung,” ungkap juru bicara KPK dalam konferensi pers, Rabu, 9 Juli 2025 di Gedung Merah Putih.

Proyek pengadaan EDC di BRI dilakukan melalui dua skema: beli putus dan sewa (full managed service) dengan total nilai Rp2,1 triliun. Selain itu, terdapat perpanjangan kontrak sewa periode 2024–2026 senilai Rp3,1 triliun, di mana realisasi anggarannya telah mencapai Rp634 miliar.

Modus operandi yang dijalankan sangat rapi, sistematis, dan melibatkan banyak pihak. Proses dimulai dengan pengaturan pemenang tender melalui manipulasi penilaian teknis. Uji kelayakan atau Proof of Concept (POC) hanya melibatkan dua merek: Suny dan Verifone, sementara merek lain seperti Nira, Ingenico, dan Pax dikesampingkan tanpa penjelasan.

TOR (Term of Reference) atau KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan juga diubah dengan mencantumkan syarat bahwa peserta lelang harus sudah melakukan uji kelayakan selama 1–2 bulan. Persyaratan ini menguntungkan vendor tertentu karena hanya mereka yang telah memenuhi syarat tersebut.

“Ini adalah bentuk pengaturan yang sangat jelas, bagian dari permufakatan jahat vertikal antara vendor dan enduser. Mereka sudah menentukan siapa pemenangnya sebelum proses lelang dimulai,” jelasnya.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa dokumen TOR atau KAK itu disusun oleh vendor atau principal alat tersebut. Bahkan, enduser difasilitasi menginap di hotel oleh vendor untuk menyusun dokumen, termasuk HPS. Ini praktik kolusi dan korupsi yang umum terjadi,” katanya.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak mengacu pada harga asli dari produsen, melainkan harga yang ditawarkan vendor yang telah dimarkup secara signifikan. Dalam dokumen HPS, seolah-olah diberikan diskon 30–70%, padahal harga sebelumnya sudah dinaikkan berlipat. Akibatnya, BRI membayar jauh lebih mahal dari seharusnya.

Masih menurut sumber tersebut, vendor tetap mendapat keuntungan hingga 50% dari HPS yang sudah didiskon.

“Ini kan sudah akal-akalan yang parah, seolah-olah dari harga penawaran vendor atau principal dibuat diskon tinggi, padahal sebenarnya harganya sudah dinaikkan sebelumnya,” ujarnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat tinggi BRI dan pihak vendor: CBH (diduga Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI), IU (diduga Indra Utoyo, Direktur Digital Teknologi Informasi dan Operasi BRI), DS (diduga Dedi Sunardi), EL (diduga Elvizar, Direktur PT PCS), dan RSK (diduga Rudy S Kartadidjaja, Direktur PT Bringin Inti Teknologi).

CBH menerima uang tunai Rp525 juta, sepeda, dan dua ekor kuda. DS menerima sepeda Cannondale senilai Rp60 juta, sementara RSK menerima Rp19,72 miliar dari manajemen PT Verifone.

selama periode korupsi ini, jajaran direksi BRI terdiri dari Sunarso (Direktur Utama), Catur Budi Harto (Wakil Direktur), Haru Koesmahargyo, Indra Utoyo, dan Supari. Komisaris Utama dijabat Kartika Wirjoatmodjo yang juga Wakil Menteri BUMN.

Sementara itu, direksi PT Bringin Inti Teknologi saat itu adalah Rudy S Kartadidjaja (CEO), Hufadil As’ari (CDO), dan Yusron Avivi (Komisaris). Saat ini, Kartika Wirjoatmodjo masih menjabat sebagai Komisaris Utama BRI, dan Yusron Avivi menjabat Direktur Digital dan IT di PNM, anak perusahaan BRI.

Catur Budi Harto sendiri sudah tidak menjabat di BRI. Ia pernah meniti karier di BTN, BNI, dan menjadi Wakil Direktur BRI dari 2019 hingga Maret 2025. Ia adalah alumni IPB dan Universitas Prasetya Mulya.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp744,5 miliar, setara 33% dari total anggaran Rp2,1 triliun.

“Ini nilai yang sangat besar. Bayangkan, sepertiga dari anggaran hilang begitu saja,” ungkap sumber di KPK.

KPK berhasil mencegah potensi kerugian tambahan sekitar Rp2,4 triliun dari proyek perpanjangan yang belum sepenuhnya terealisasi, berkat informasi dari internal BRI, terutama Direktorat Kepatuhan.

Dalam penggeledahan, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai USD 200.000, sepeda Cannondale, set stik golf, uang tunai Rp17,75 miliar dalam empat kali setoran, serta bukti elektronik dan dokumen transfer.

“Uang yang kami temukan masih dalam plastik dari bank, menunjukkan bahwa baru saja diambil,” jelas sumber tersebut.

KPK masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari 13 orang yang telah dicekal. Fokus penyidikan mencakup pemulihan aset dan penelusuran aliran dana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan bahwa di balik kemajuan digitalisasi perbankan, pengawasan ketat terhadap pengadaan teknologi sangat penting. Tanpa transparansi, digitalisasi hanya menjadi kedok bagi praktik korupsi lama. E-Procurement yang seharusnya menjamin akuntabilitas justru sering dinodai manipulasi HPS dan proses tender yang tidak adil.

“Berdasarkan pengalaman penyidikan kami, seperti disampaikan dalam Press Release kasus ini, semua pengaturan sudah dilakukan sebelum kegiatan tender antara vendor dan enduser. Dari penyusunan TOR/KAK di hotel, markup HPS, hingga penilaian teknis tender,” ujar penyidik senior tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dan Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kemungkinan penetapan tersangka baru tetap terbuka, seiring perkembangan penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kelompok Studi dan Demokratisasi (KSPD) Totok Budi Hartono menyampaikan kepada awak media saat acara diskusi bersama bahwa menurut Totok apa yang disampaikan oleh Plt.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media, pengadaan mesin EDC tidak berdiri sendiri. Melainkan didukung perangkat pendukung IT lainnya seperti server, storage, jaringan (networking), sistem wireless/via seluler, dan security untuk memanajemen mesin EDC yang jumlahnya ratusan ribu unit.

“Pola yang sama, seperti penyusunan TOR/KAK dibuat vendor, markup harga HPS bisa jadi menjadi modus yang sama untuk pengadaan perangkat IT pendukung mesin EDC ini di proyek lainnya di BRI, Karena itu penyidik harus mengembangkan kasus ini dan meneliti dengan seksama. Biasanya acara menyusun TOR/KAK itu dibungkus dalam kegiatan resmi Joint Planning Session (JSP). Itu sudah masuk gratifikasi dan kolusi ”, menurut Totok.

Totok juga menyampaikan, terkait “POC atau Proof of Concept, yaitu uji kelayakan teknis atau pengujian kompatibilitas suatu alat barang terhadap sistem software yang sudah ada dan digunakan untuk menunjukkan bahwa EDC harus terintegrasi dengan sistem software yang ada di BRI, adalah “akal-akalan dan cara menyingkirkan kompetitor” saja.

Hal teknis seperti itu sudah pasti tidak menjadi urusan Wadirut BRI yang saat ini dijadikan tersangka oleh KPK. “Domain teknis ini semua yang atur orang IT dalam hal ini Head IT atau Direktorat Digital IT dan Operasi BRI yang menjadi pelaksana teknis proyek ini dan user,” kata Totok.

Untuk itu KPK harus mendalami hal ini, karena tidak menutup kemungkinan pengadaan di proyek lainnya juga dilakukan dengan cara dan modus yang sama. Pihak-pihak teknis seperti ini rata-rata jabatannya langgeng. Siapapun direksi dan komisaris perusahaan holding, mereka tetap bercokol dan menjadi pemain yang lihai hampir di semua kasus korupsi di pemerintahan atau BUMN.

“Kalau ternyata modus vendor/prinsipal yang menyusun TOR/KAK sudah dilakukan bertahun-tahun, maka kerugian negara mungkin sudah puluhan triliun. Anggaran CAPEX BRI berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasi itu rata-rata setahun bisa Rp 2 triliun”, kata Totok.

Editor : Aditya Yuda Setya Putra
#kpk #EDC #EDC BRI #Bank BRI