Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

212 Merek Beras Diduga Oplosan, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Distribusi

Betty Khasandra Pujayanti • Selasa, 15 Juli 2025 | 15:41 WIB

Ketersediaan pasokan beras di Tulungagung hingga awal 2026  dipastikan aman.
Ketersediaan pasokan beras di Tulungagung hingga awal 2026 dipastikan aman.

JAKARTA-Pemerintah mengungkap peredaran 212 merek beras medium dan premium yang diduga dioplos dan tidak sesuai standar mutu.

Temuan ini mencuat setelah polisi menggerebek sebuah gudang di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten yang melakukan praktik pengoplosan beras sejak 2019.

Kasus tersebut menjadi sorotan nasional karena jumlah merek yang terlibat tidak sedikit dan persebarannya telah menjangkau 10 provinsi di Indonesia.

Dalam praktiknya, beras Bulog diputihkan dan dikemas ulang dengan merek dagang seperti Ramos dan label bantuan pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kemudian dipasarkan di wilayah Bogor, Tangerang, Serang, dan Cilegon.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Standardisasi dan Mutu Pangan juga telah melakukan pengujian terhadap 268 sampel beras dari 212 merek yang diduga bermasalah.

Pengujian dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di laboratorium pengujian mutu pangan nasional.

Hasil Uji Kualitas Beras Mengejutkan

Dari hasil uji laboratorium, sebanyak 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu nasional.

Bahkan, 59,78 persen di antaranya dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), sedangkan 21,66 persen lainnya memiliki berat bersih yang lebih rendah dari informasi pada kemasan.

Kondisi serupa juga ditemukan pada kategori beras medium. Sebanyak 88,24 persen beras medium dinyatakan tidak sesuai SNI.

Parahnya lagi, 95,12 persen dijual melampaui HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat kemasan yang merugikan konsumen.

Menanggapi temuan ini, sejumlah pengamat pertanian mendesak pemerintah untuk segera membenahi sistem pengawasan distribusi dan regulasi harga beras nasional yang selama ini dinilai tidak sinkron dengan kondisi pasar.

Harga Gabah Naik, HET Tak Mengikuti

Khudori, pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), menyebut akar masalah terletak pada ketidakseimbangan antara harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) dan harga eceran tertinggi beras di pasaran.

"Ketika HPP GKP naik menjadi Rp 6.500 per kilogram, HET-nya tidak disesuaikan. Padahal kita tahu gabah adalah bahan baku utama beras. Kalau bahan bakunya naik, seharusnya harga beras juga naik,” kata Khudori.

Ia menilai kondisi ini membuat sejumlah penggilingan padi kesulitan beroperasi karena margin keuntungan terlalu kecil.

Dalam situasi terjepit, sebagian pihak kemudian memilih jalan pintas dengan mengoplos beras demi menekan biaya produksi.

Kejahatan ini terjadi bukan semata karena keserakahan pelaku, tetapi karena sistem kebijakan yang tidak tepat sasaran.

Distribusi Tak Terkontrol, Pengawasan Lemah

Sorotan juga datang dari Eliza Mardian, pengamat dari Center of Reform on Economics (Core).

Eliza menekankan lemahnya pengawasan sebagai celah utama praktik pengoplosan beras, khususnya dalam distribusi beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog.

Distribusi SPHP melalui jalur panjang dari gudang Bulog ke distributor, lalu ke agen retail rentan menimbulkan kebocoran.

"Banyak yang bocor di tengah jalan. Bahkan kami mencatat hanya 20 persen beras SPHP yang sampai ke penerima manfaat sesuai kriteria," jelas Eliza.

Eliza juga menyayangkan belum adanya satuan tugas khusus yang menangani mafia beras secara menyeluruh.

Ia mendorong pembentukan satgas lintas lembaga yang langsung dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan agar penindakan lebih terarah.

Distribusi beras di Indonesia dinilai masih terlalu bebas. Siapa pun bisa langsung membeli beras dari penggilingan, berbeda dengan negara maju yang menerapkan sistem tertutup dan ketat.

Saat ini pemerintah perlu membentuk peraturan baru setingkat peraturan pemerintah (PP) untuk menertibkan jalur distribusi beras nasional.

Salah satu langkah yang diajukan adalah penerapan sistem pelacakan digital atau traceability agar setiap beras yang beredar bisa ditelusuri asal-usulnya.

Sistem tersebut tidak memerlukan biaya besar. Pemerintah cukup mewajibkan produsen untuk membangun sistem pelacakan mandiri yang bisa diawasi oleh regulator.

Langkah Tegas Diharapkan Segera Diambil

Dengan maraknya temuan beras oplosan ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat membeli produk beras.

Pemerintah juga diminta tidak sekadar melakukan penggerebekan, tetapi lebih jauh membenahi sistem dari hulu ke hilir.

Kasus ini membuka mata publik bahwa kebutuhan pokok seperti beras pun tak luput dari praktik curang dan manipulasi yang sistematis.

Apabila tidak segera dibenahi, kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan keamanan pangan nasional bisa kian tergerus. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#bulog #beras oplosan #kementan ri #Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan