Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Hakim Tegaskan Tidak Ada Keuntungan Pribadi yang Diperoleh

Annabella Nakeisha Adara • Senin, 21 Juli 2025 | 18:45 WIB

 

 

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. 

Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula, meski hakim secara tegas menyebut bahwa Tom tidak menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Sidang putusan Tom Lembong digelar pada 19 Juli 2025, dengan Ketua Majelis memberikan pertimbangan bahwa meski tidak ada aliran uang ke kantong pribadi Tom, tindakannya dianggap memenuhi unsur pelanggaran pasal 2 ayat, 1, UU Pemberantasan Tipikor. 

Alasannya karena ia dianggap ikut campur dalam kerja sama impor gula antara BUMN dan pihak swasta tanpa dasar hukum yang kuat.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap kooperatif selama persidangan faktor yang meringankan vonis.

Baca Juga: Warga Tulungagung Pergoki Pemuda Asal Bogor Masuk Rumah, saat Dikejar dan Tertangkap Temukan Barang Bukti

Namun, faktor pemberat meliputi tingginya nilai impor dan dampak terhadap stabilitas harga gula nasional.

Putusan ini mencoreng reputasi sang eks-mendag dan memicu perdebatan soal batasan etika dan hukum pejabat publik.

Respon dari kalangan profesional hukum cukup beragam. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menyoroti kejanggalan hukuman, khususnya soal ketiadaan bukti keuntungan pribadi atau niat jahat.

Baca Juga: Jawa Pos Tanggapi Tudingan Kepemilikan PT DNP, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Ia mempertanyakan, apakah menghukum atas kebijakan dengan potensi korupsi, tanpa unsur pribadi, adalah langkah yang tepat.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyoroti bahwa meski unsur koruptifnya ada yakni pelanggaran prosedural kebijakan impor sepantasnya hakim mempertimbangkan vonis yang lebih ringan atau menekankan rehabilitasi hukum.

Baca Juga: Kereta Sancaka Dilempar Batu di Klaten, Penumpang Terluka Kena Serpihan Kaca

Dalam konteks ini, vonis terhadap Tom Lembong menjadi landasan penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Bagi publik, keputusan ini memperlihatkan bahwa pejabat negara bisa dipidana meskipun tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi, selama terbukti melanggar hukum dan merugikan negara.

Kasus ini juga membuka wacana perbaikan sistem pengadaan impor nasional agar tidak menimbulkan celah hukum, termasuk penegakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan akuntabilitas publik. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tom lembong divonis 4 tahun 6 bulan #tom lembong dituntut tujuh tahun penjara denda rp750jt #tom lembong belum menemukan kesalahan di kasus impor gula #Kasus impor gula Tom Lembong