JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memberikan penjelasan resmi soal rencana pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut.
Hinca menyatakan kebijakan PPATK tersebut bersifat sensitif dan diumumkan hanya melalui media sosial, sehingga dinilai belum memadai untuk konsumsi publik.
Hinca menambahkan bahwa kebijakan PPATK ini berpotensi menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap bank.
Dia menegaskan bahwa kepercayaan (trust) adalah pijakan utama dalam industri perbankan dan penjelasan yang tidak transparan bisa menggerus hal itu.
PPATK menyatakan bahwa pemblokiran rekening yang tidak aktif, atau disebut dormant account, merupakan langkah mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang terbengkalai.
Rekening yang tidak melakukan transaksi selama 3–12 bulan, sesuai kebijakan bank masing-masing sering dipakai dalam praktik jual beli rekening, deposit perjudian online, atau sebagai penerima dana hasil tindak pidana seperti penipuan dan narkotika.
PPATK menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dana di rekening dormant dinyatakan tetap aman meskipun terjadi pemblokiran sementara.
Baca Juga: Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Klarifikasi dan Penjelasan Lengkapnya
Anggota Komisi III DPR lainnya, Rudianto Lallo (Fraksi NasDem), menyampaikan kritik keras kepada PPATK.
Dia berpendapat bahwa fokus utama seharusnya adalah memblokir rekening yang menunjukkan transaksi mencurigakan, bukan rekening yang tidak aktif.
Menurutnya, penanganan rekening dorman sebaiknya diserahkan kepada kebijakan internal masing‑masing bank.
Baca Juga: MUI Pusat Angkat Bicara Terkait Fenomena Sound Horeg dan Fatwa Haram
Bagi nasabah yang terkena pemblokiran rekening dormant dan ingin mengaktifkannya kembali, PPATK menyediakan mekanisme keberatan resmi:
-
Mengisi Formulir Keberatan secara online melalui tautan resmi yang disediakan.
-
Proses Peninjauan oleh PPATK dan pihak bank, memerlukan waktu maksimal 5 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja berdasarkan kelengkapan data.
-
Pemulihan Rekening Otomatis jika tidak ditemukan indikasi mencurigakan. Nasabah bisa memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke bank.
Baca Juga: Hari Mangrove Sedunia, Momen Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Pesisir
Dengan adanya desakan dari DPR, PPATK diharapkan segera memberikan klarifikasi secara luas kepada publik agar kebijakan ini dipahami dengan benar dan tidak menimbulkan kepanikan.
Nasabah dihimbau tetap tenang dan memanfaatkan jalur keberatan jika menemui kendala pemblokiran rekening dormant. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah