JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak dilakukan secara sembarangan.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut bahwa penilaian terhadap rekening yang dicurigai atau dibekukan sangat bergantung pada profil nasabah.
Ivan menjelaskan bahwa setiap lembaga keuangan memiliki parameter tersendiri dalam menilai apakah sebuah rekening tergolong mencurigakan atau tidak aktif (dormant).
Penilaian tersebut juga mencakup potensi risiko yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas rekening, termasuk frekuensi, pola transaksi, serta kesesuaiannya dengan profil ekonomi nasabah.
“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” kata Ivan, Kamis (31/7/2025).
Ivan juga membantah anggapan bahwa seluruh rekening yang tidak aktif selama tiga bulan langsung diblokir.
Menurutnya, jangka waktu tersebut hanya berlaku untuk kategori nasabah dengan risiko tinggi.
“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya buka rekening untuk judi online lalu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ivan menyebut bahwa jumlah rekening yang dibekukan karena masuk kategori dormant cukup signifikan.
Data PPATK menunjukkan bahwa rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun mendominasi jumlah pemblokiran.
“Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp 6 triliun,” jelasnya.
Masyarakat pun diminta tidak khawatir secara berlebihan atas pemblokiran rekening ini.
Ivan menegaskan bahwa langkah tersebut justru merupakan upaya negara untuk melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana, bukan perampasan seperti yang sempat beredar di media sosial.
“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he...,” ucapnya.
PPATK juga memastikan bahwa nasabah masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening yang sempat dibekukan.
Kebijakan pemblokiran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan sistem keuangan, sekaligus menghindari penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal.
Penyampaian informasi yang lebih masif tetap dibutuhkan agar masyarakat memahami konteks sebenarnya dan tidak terjebak informasi keliru. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah