JAKARTA - Tom Lembong dipastikan menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini menandai akhir masa hukuman bagi Tom Lembong yang sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Usai pengajuan abolisi disetujui, Tom Lembong kini dipindahkan ke Rutan Cipinang sambil menunggu Keputusan Presiden secara resmi diberlakukan.
Surat permintaan pemberian abolisi atas nama Tom Lembong disampaikan Presiden Prabowo ke DPR RI dan telah mendapat persetujuan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan surat tersebut dibahas dalam rapat pimpinan DPR dan disetujui untuk ditindaklanjuti.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco, Kamis (31/7/2025).
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut Tom Lembong sebelumnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama proses hukum berjalan.
Pemindahan ke Rutan Cipinang dilakukan setelah proses sidang selesai dan vonis dijatuhkan.
Dalam kasus impor gula, Tom Lembong dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan hingga menyebabkan kerugian negara.
Vonis terhadapnya mencakup hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi pengajuan abolisi berasal dari Kemenkumham yang ditandatangani olehnya sebelum diteruskan kepada Presiden.
“Surat dari kami yang meminta abolisi. Saya yang tanda tangan,” kata Supratman kepada wartawan.
Abolisi sendiri merupakan hak Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang, meski vonis tetap berlaku.
Begitu Keputusan Presiden diteken maka seluruh proses pidana terhadap Tom Lembong akan dihentikan.
Dengan begitu, Tom Lembong akan bebas tanpa perlu menjalani sisa hukuman.
Pemberian abolisi ini langsung memicu respons beragam dari publik.
Apalagi mengingat kasus yang menjerat Tom berkaitan dengan kebijakan strategis bidang pangan, yakni impor gula yang menuai kritik sejak awal.
Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kewenangan konstitusional Presiden.
Langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dinilai sebagai keputusan politis yang memiliki pertimbangan tersendiri.
Pemerintah menegaskan bahwa penghormatan terhadap proses hukum tetap dijunjung meski proses pidana dihentikan melalui mekanisme abolisi. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah