JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dipastikan akan segera menghirup udara bebas usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan kini bersiap keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, tempatnya menjalani masa pidana atas kasus korupsi impor gula.
Informasi pembebasan Tom Lembong disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.
Ia menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi sudah ditandatangani pada 1 Agustus 2025 sehingga pembebasan kliennya secara hukum berlaku hari ini.
"Pak Tom sekarang sedang mempersiapkan diri, mengemas barang-barangnya. Kami sudah koordinasi dengan pihak rutan dan kanwil untuk proses administrasi," ujar Ari saat ditemui di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Keputusan pemberian abolisi kepada Tom Lembong sebelumnya telah melalui tahapan pertimbangan di DPR RI.
Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 diajukan ke parlemen untuk meminta pertimbangan dalam memberikan abolisi.
Setelah mendapat persetujuan, Presiden Prabowo menandatangani Keppres yang menghapus status pidana Tom Lembong.
Abolisi sendiri merupakan salah satu hak prerogatif presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Dalam ketentuan tersebut, presiden berwenang memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR.
Selain diatur dalam konstitusi, pemberian abolisi juga memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan importasi gula.
Meski proses hukum sudah berjalan dan putusan pengadilan telah inkrah, pemberian abolisi membuat seluruh aspek pidananya dinyatakan tidak berlaku lagi secara hukum.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat menyampaikan bahwa Keppres telah berada di tangan dan secara administratif tinggal menunggu proses serah terima di Rutan Cipinang.
Koordinasi antara tim kuasa hukum, pihak rutan, dan Kementerian Hukum dan HAM juga terus dilakukan untuk mempercepat proses pembebasan.
Ari menyampaikan harapannya agar pembebasan Tom Lembong berjalan lancar tanpa hambatan administrasi apa pun.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian abolisi tersebut merupakan bentuk pemulihan keadilan bagi kliennya.
Dengan terbitnya abolisi ini, maka status hukum Tom Lembong dinyatakan selesai.
Tidak ada lagi pidana yang mengikatnya, dan ia dapat segera kembali menjalani aktivitas di luar tahanan. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah