TULUNGAGUNG - Banyak pemilik usaha di sektor ritel dan kuliner belum memahami aturan soal royalti musik jadi sorotan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Padahal, pemerintah lewat DJKI telah menetapkan kewajiban pembayaran royalti bagi pengusaha restoran, kafe, gym, hotel, hingga pusat perbelanjaan yang memutar lagu di ruang publik.
Hal ini ditegaskan oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM seiring penguatan regulasi royalti musik.
Kebingungan muncul lantaran banyak pelaku usaha mengira bahwa langganan streaming musik seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube Premium sudah mencakup izin untuk penggunaan lagu.
Faktanya, langganan tersebut hanya bersifat personal yang tidak mencakup hak pemutaran untuk tujuan komersial.
Dalam keterangannya yang dirilis Sabtu (2/8/2025), DJKI menyampaikan bahwa pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha termasuk dalam kategori penggunaan komersial.
Maka dari itu, lisensi tambahan wajib dimiliki agar penggunaan lagu menjadi legal dan tidak melanggar hak cipta.
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang menjadi pihak resmi dalam mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya pengurusan lisensi ini.
Sebagian bahkan menyatakan akan menghentikan pemutaran lagu Indonesia agar tidak terkena kewajiban royalti.
Padahal, menurut DJKI, sikap seperti itu justru melemahkan ekosistem musik nasional.
Pemerintah melalui DJKI terus mengimbau pelaku usaha untuk tidak khawatir.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara hak ekonomi pencipta lagu dan kenyamanan pelaku usaha dalam menggunakan karya musik.
DJKI juga mengingatkan bahwa tidak semua musik instrumental bebas dari kewajiban royalti.
Beberapa musik yang diklaim no copyright atau bebas lisensi justru masih berada di bawah perlindungan hak cipta.
Penggunaan lagu semacam ini tanpa verifikasi sumber tetap berpotensi melanggar hukum.
Untuk pelaku usaha yang kesulitan secara finansial, DJKI menyarankan penggunaan musik bebas lisensi, musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan pemakaian komersial, atau suara ambience seperti gemericik air dan suara alam lainnya.
Pilihan lain adalah memutar karya ciptaan sendiri atau bekerja sama langsung dengan musisi yang memberikan izin tanpa biaya.
Kehadiran LMKN juga mempermudah proses perizinan karena pelaku usaha tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.
Cukup dengan membayar ke LMKN, hak penggunaan lagu bisa didapat secara legal dan terverifikasi.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan, melainkan bagian dari upaya menghargai hak kekayaan intelektual.
Dengan penerapan yang adil dan transparan, pelaku usaha dan pencipta lagu dapat berjalan berdampingan dalam ekosistem industri kreatif. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah