JAKARTA – Satgas Pangan Polri menyita sebanyak 132 ton beras dari sebuah gudang milik perusahaan berinisial PT FS yang berlokasi di wilayah Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan lanjutan Satgas Pangan Polri, beras yang selama ini diklaim sebagai produk premium ternyata tidak sesuai dengan standar mutu nasional yang berlaku.
PT FS diduga kuat melakukan praktik pengemasan ulang terhadap beras kualitas menengah ke bawah, kemudian melabelinya sebagai beras premium agar memiliki nilai jual lebih tinggi di pasaran.
Penyitaan besar-besaran ini dilakukan setelah tim gabungan Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian menemukan indikasi pengoplosan beras di beberapa titik distribusi.
Modus yang dijalankan adalah mencampur beras kualitas rendah dengan jenis lain, lalu dikemas ulang menggunakan merek-merek yang selama ini dikenal sebagai beras premium di kalangan konsumen.
Dari luar kemasan terlihat meyakinkan dan memenuhi standar mutu, tetapi isi beras yang terdapat di dalamnya sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai beras berkualitas tinggi.
“Yang kami amankan terdiri dari beras kemasan dan beras curah yang siap dikemas,” jelas Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers.
Barang bukti tersebut terdiri dari 8 merek beras dengan jumlah puluhan ton dalam setiap mereknya.
Merek beras tersebut di antaranya Beras Cap Topi G sebanyak 6,1 ton, Beras Premium 99 sebanyak 6,1 ton, dan Beras Cap Pak Tani sebanyak 5,5 ton. Selain itu, ditemukan juga merek Cap Kembang, Kepala Sumo, hingga Cap Unta Emas.
Tidak hanya beras, petugas juga menyita sejumlah perlengkapan pengemasan seperti karung kosong berlabel premium, segel pengaman, serta alat jahit karung.
Peralatan-peralatan tersebut digunakan untuk mengemas ulang beras curah menjadi produk yang seolah-olah memiliki kualitas premium.
Bahkan, dari total 132 ton yang diamankan, 103 ton di antaranya masih berupa beras curah yang belum dikemas. Diduga, beras tersebut rencananya akan diproses menggunakan kemasan premium palsu seperti yang telah ditemukan.
Menurut Satgas Pangan, praktik semacam ini bisa merugikan konsumen karena harga yang dibayar tidak sesuai dengan kualitas produk yang diterima. Apalagi, beras merupakan kebutuhan pokok yang sangat sensitif bagi masyarakat.
Temuan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan yang melibatkan kolaborasi antara Satgas Pangan Polri, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional dalam menelusuri dugaan pelanggaran standar mutu beras.
Perusahaan berinisial PT FS kini masuk dalam daftar subjek pemeriksaan lanjutan, menyusul rilis resmi dari Kementan yang mengumumkan adanya ratusan merek beras beredar tidak sesuai dengan standar mutu nasional.
Satgas Pangan Polri menyatakan akan terus menelusuri rantai distribusi beras-beras tersebut untuk memastikan tidak ada produk serupa yang lolos ke pasaran.
Langkah penertiban ini diambil untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas pangan yang beredar secara legal. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah