JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA).
Laporan ini diajukan melalui kuasa hukum Tom Lembong pada Senin, (4/7/2025), di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Langkah tersebut diambil oleh pihak Tom Lembong karena menilai putusan majelis hakim dalam kasusnya tidak adil dengan kekeliruan penerapan hukum.
Baca Juga: Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo, Siap Bebas dari Rutan Cipinang Hari Ini
Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, menjelaskan bahwa semua hakim yang tergabung dalam majelis dilaporkan, karena dalam putusan tersebut tidak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu,” kata Zaid di hadapan awak media.
Yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah sikap salah satu hakim yang dinilai tidak menjunjung asas presumption of innocence, atau praduga tak bersalah.
Baca Juga: Tom Lembong Dipindah ke Rutan Cipinang, Jelang Bebas Usai Terima Abolisi dari Presiden Prabowo
Sebaliknya, mereka menilai hakim cenderung menggunakan prinsip praduga bersalah (presumption of guilty) sejak awal proses peradilan.
Menurut Zaid, laporan ke MA ini dimaksudkan untuk menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja majelis hakim sekaligus menjadi peringatan bagi pengadilan.
Agar ke depan dapat lebih objektif dan transparan dalam menangani perkara hukum, terutama kasus-kasus yang menyangkut tokoh publik.
Baca Juga: Tak Hanya Jadi Pendamping ASN, Simak Peran Strategis Dharma Wanita untuk Kesejahteraan Nasional
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek digitalisasi logistik pada masa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Namun, tim kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk kasasi dan pengaduan ke lembaga etik hakim.
Publik menanggapi langkah Tom Lembong dengan beragam pandangan.
Sebagian menilai tindakan ini sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan, sementara sebagian lainnya melihatnya sebagai langkah politis pasca kekalahan di pengadilan tingkat pertama dan banding. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah