Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung Usai Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun, Soroti Pelanggaran Prinsip Keadilan

Annabella Nakeisha Adara • Selasa, 5 Agustus 2025 | 17:21 WIB

Tom Lembong, secara resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA).
Tom Lembong, secara resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA).

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi melaporkan tiga hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA).

Laporan ini diajukan melalui kuasa hukum Tom Lembong pada Senin, (4/7/2025), di Gedung MA, Jakarta Pusat.

Langkah tersebut diambil oleh pihak  Tom Lembong karena menilai putusan majelis hakim dalam kasusnya tidak adil dengan kekeliruan penerapan hukum.

Baca Juga: Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo, Siap Bebas dari Rutan Cipinang Hari Ini

Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, menjelaskan bahwa semua hakim yang tergabung dalam majelis dilaporkan, karena dalam putusan tersebut tidak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda.

“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu,” kata Zaid di hadapan awak media.

Yang menjadi sorotan tim kuasa hukum adalah sikap salah satu hakim yang dinilai tidak menjunjung asas presumption of innocence, atau praduga tak bersalah.

Baca Juga: Tom Lembong Dipindah ke Rutan Cipinang, Jelang Bebas Usai Terima Abolisi dari Presiden Prabowo

Sebaliknya, mereka menilai hakim cenderung menggunakan prinsip praduga bersalah (presumption of guilty) sejak awal proses peradilan.

Menurut Zaid, laporan ke MA ini dimaksudkan untuk menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja majelis hakim sekaligus menjadi peringatan bagi pengadilan.

Agar ke depan dapat lebih objektif dan transparan dalam menangani perkara hukum, terutama kasus-kasus yang menyangkut tokoh publik.

Baca Juga: Tak Hanya Jadi Pendamping ASN, Simak Peran Strategis Dharma Wanita untuk Kesejahteraan Nasional

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek digitalisasi logistik pada masa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, tim kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan upaya hukum lanjutan, termasuk kasasi dan pengaduan ke lembaga etik hakim.

Publik menanggapi langkah Tom Lembong dengan beragam pandangan. 

Sebagian menilai tindakan ini sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan, sementara sebagian lainnya melihatnya sebagai langkah politis pasca kekalahan di pengadilan tingkat pertama dan banding. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#Tom Lembong