RADAR TULUNGAGUNG - Tuduhan Fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla jadi sorotan publik. Kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla mencuat usai orasi Silfester Matutina pada 15 Mei 2017.
Dalam orasi tersebut, Silfester menyebut mantan Wakil Presiden RI itu sebagai akar masalah bangsa.
Baca Juga: Khofifah-Emil Bakal Menang di Pilgub Jatim, Elektabilitas Versi Poltracking Capai 70,2 Persen
Fitnah terhadap Jusuf Kalla makin kontroversial karena Silfester menuding JK memainkan isu rasis dalam Pilkada DKI Jakarta.
Dia menyebut dukungan JK kepada Anies-Sandi bertujuan memenangkan pemilu dengan strategi sektarian.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Terpilih, IKA Unair Tulungagung Beri Ucapan Selamat
Lebih jauh, Silfester juga menyatakan bahwa Jusuf Kalla berambisi mempertahankan kekuasaan demi kepentingan Pilpres 2019.
Dia menuduh JK memperkaya keluarga dan kroninya lewat praktik korupsi serta nepotisme. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras.
Awalnya JK menolak membawa kasus ini ke jalur hukum, tetapi desakan masyarakat Sulawesi Selatan membuatnya berubah pikiran.
Akhirnya, JK melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan, melaporkan Silfester secara resmi.
Putusan Hukum Inkrah Tapi Belum Dieksekusi
Fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah diuji di pengadilan dan menghasilkan vonis pada tahun 2019. Silfester Matutina dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Namun hingga kini, Silfester belum juga ditahan untuk menjalani masa hukumannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca Juga: Mengenal Kereta Cepat Jakarta Bandung Whoosh dan Teknologi Transportasi Modern
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan eksekusi harus segera dilakukan.
Dia menyatakan tidak ada alasan hukum yang bisa menunda pelaksanaan putusan tersebut. Kejaksaan Agung, kata Anang, memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dikenal efektif.
Maka, eksekusi terhadap terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla seharusnya bisa dilakukan kapan saja.
Baca Juga: Banjir Rendam 109 RT di Jakarta, BPBD Sebut Akibat Hujan Deras dan Luapan Sungai
Respons Mahfud MD dan Pernyataan Silfester
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mempertanyakan alasan Kejaksaan belum juga menahan Silfester Matutina. Ia menyebut vonis 1,5 tahun itu sudah final dan tidak bisa diselesaikan lewat jalan damai.
Mahfud MD juga membantah klaim Silfester yang menyatakan kasusnya sudah selesai dan berdamai dengan Jusuf Kalla.
Menurut Mahfud, hukum pidana berbeda dengan perdata, karena tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2024
Silfester Matutina, di sisi lain, menyatakan siap jika dirinya akan dieksekusi. Ia mengatakan sudah melewati proses hukum dan akan mengikuti perkembangan selanjutnya sesuai prosedur hukum.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa hingga kini Silfester belum mendapat surat panggilan dari Kejari Jakarta Selatan.
Padahal putusan hukum atas fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah inkrah dan wajib dieksekusi.
Kronologi Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla
15 Mei 2017 :Orasi Silfester Matutina menuduh JK sebagai akar masalah bangsa
2019 :Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan
2025 :Mahfud MD menyoroti belum dieksekusinya vonis terhadap Silfester
Editor : Dharaka R. Perdana