Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Silfester Matutina dan Kasus Fitnah Terhadap Mantan Wapres RI Jusuf Kalla

M Filzaa Aulia N • Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:55 WIB

Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara atas fitnah terhadap Jusuf Kalla, tapi belum dieksekusi hingga kini.
Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara atas fitnah terhadap Jusuf Kalla, tapi belum dieksekusi hingga kini.

RADAR TULUNGAGUNG - Tuduhan Fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla jadi sorotan publik. Kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla mencuat usai orasi Silfester Matutina pada 15 Mei 2017.

Dalam orasi tersebut, Silfester menyebut mantan Wakil Presiden RI itu sebagai akar masalah bangsa.

Baca Juga: Khofifah-Emil Bakal Menang di Pilgub Jatim, Elektabilitas Versi Poltracking Capai 70,2 Persen

Fitnah terhadap Jusuf Kalla makin kontroversial karena Silfester menuding JK memainkan isu rasis dalam Pilkada DKI Jakarta.

Dia menyebut dukungan JK kepada Anies-Sandi bertujuan memenangkan pemilu dengan strategi sektarian.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Terpilih, IKA Unair Tulungagung Beri Ucapan Selamat

Lebih jauh, Silfester juga menyatakan bahwa Jusuf Kalla berambisi mempertahankan kekuasaan demi kepentingan Pilpres 2019.

Dia menuduh JK memperkaya keluarga dan kroninya lewat praktik korupsi serta nepotisme. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras.

Awalnya JK menolak membawa kasus ini ke jalur hukum, tetapi desakan masyarakat Sulawesi Selatan membuatnya berubah pikiran.

Akhirnya, JK melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ihsan, melaporkan Silfester secara resmi.

Baca Juga: Sedot Perhatian, Wakil Presiden Gibran Unggah Tarian Pacu Jalur, Muncul Beragam Komentar Para Nitizen dari Melek Budaya hingga Daftarkan ke UNESCO

Putusan Hukum Inkrah Tapi Belum Dieksekusi

Fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah diuji di pengadilan dan menghasilkan vonis pada tahun 2019. Silfester Matutina dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Namun hingga kini, Silfester belum juga ditahan untuk menjalani masa hukumannya. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: Mengenal Kereta Cepat Jakarta Bandung Whoosh dan Teknologi Transportasi Modern

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan eksekusi harus segera dilakukan.

Dia menyatakan tidak ada alasan hukum yang bisa menunda pelaksanaan putusan tersebut.  Kejaksaan Agung, kata Anang, memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dikenal efektif.

Maka, eksekusi terhadap terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla seharusnya bisa dilakukan kapan saja.

Baca Juga: Banjir Rendam 109 RT di Jakarta, BPBD Sebut Akibat Hujan Deras dan Luapan Sungai

Respons Mahfud MD dan Pernyataan Silfester

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mempertanyakan alasan Kejaksaan belum juga menahan Silfester Matutina. Ia menyebut vonis 1,5 tahun itu sudah final dan tidak bisa diselesaikan lewat jalan damai.

Mahfud MD juga membantah klaim Silfester yang menyatakan kasusnya sudah selesai dan berdamai dengan Jusuf Kalla.

Menurut Mahfud, hukum pidana berbeda dengan perdata, karena tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Mahfud MD: Hak Angket Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres 2024

Silfester Matutina, di sisi lain, menyatakan siap jika dirinya akan dieksekusi. Ia mengatakan sudah melewati proses hukum dan akan mengikuti perkembangan selanjutnya sesuai prosedur hukum.

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa hingga kini Silfester belum mendapat surat panggilan dari Kejari Jakarta Selatan.

Padahal putusan hukum atas fitnah terhadap Jusuf Kalla sudah inkrah dan wajib dieksekusi.

Baca Juga: Kematian Diplomat Muda Arya Pangayunan Penuh Kejanggalan, Mantan Kabareskrim Desak Penyelidikan Ilmiah

Kronologi Kasus Fitnah terhadap Jusuf Kalla

15 Mei 2017 :Orasi Silfester Matutina menuduh JK sebagai akar masalah bangsa

2019             :Silfester divonis 1,5 tahun penjara oleh pengadilan

2025             :Mahfud MD menyoroti belum dieksekusinya vonis terhadap Silfester

Editor : Dharaka R. Perdana
#hukumindonesia #kasus fitnah #berita hukum #jusuf kalla #Silfester Matutina