Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sedang Jadi Isu Panas, Begini Tanggapan Istana Soal Polemik Royalti Lagu yang Diputar di Kafe dan Tempat Usaha

Annabella Nakeisha Adara • Rabu, 6 Agustus 2025 | 22:30 WIB

Kafe takut muter lagu Indonesia karena polemik royalti? Istana bilang: Kita cari jalan terbaik, hak musisi dan pelaku usaha harus seimbang.
Kafe takut muter lagu Indonesia karena polemik royalti? Istana bilang: Kita cari jalan terbaik, hak musisi dan pelaku usaha harus seimbang.

JAKARTA – Istana Kepresidenan akhirnya buka suara terkait polemik royalti lagu yang diputar di kafe dan tempat usaha, yang belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan musisi, pengusaha, hingga netizen.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Istana Negara, Selasa 5 Agustus 2025.

Menyebut bahwa pemerintah sedang mencari solusi terbaik agar hak para pencipta lagu tetap dihargai, tanpa menimbulkan ketakutan atau beban berlebih bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Baca Juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim ke Mahkamah Agung Usai Dijatuhi Vonis 4,5 Tahun, Soroti Pelanggaran Prinsip Keadilan

“Kita sedang mencari jalan keluar yang terbaik, karena di satu sisi memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara pencipta lagu,” ujar Prasetyo kepada wartawan.

Pernyataan ini merespons tren terbaru yang muncul di berbagai tempat makan dan kafe yang mulai menghindari memutar lagu-lagu dari musisi Indonesia, karena takut dikenakan pungutan royalti.

Banyak dari mereka menggantinya dengan suara alam, kicauan burung, atau instrumental bebas lisensi.

Baca Juga: Tak Hanya Jadi Pendamping ASN, Simak Peran Strategis Dharma Wanita untuk Kesejahteraan Nasional

Masalah ini bermula dari penegakan aturan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang mewajibkan tempat usaha membayar royalti setiap kali memutar lagu berlisensi, termasuk lagu nasional dan religi.

Pihak istana menilai bahwa semangat melindungi hak cipta sangat penting, namun juga perlu mempertimbangkan realita di lapangan. 

Banyak pelaku usaha mikro tidak memiliki pemahaman hukum yang memadai atau akses terhadap sistem pembayaran royalti yang transparan dan adil.

“Intinya jangan sampai niat baik melindungi hak pencipta, malah jadi kontraproduktif bagi pelaku usaha kecil,” tambah Prasetyo.

Baca Juga: Fasilitas PT Pertamina EP di Subang Diguncang Ledakan, Dua Pekerja Luka Bakar

Sejumlah asosiasi pelaku usaha, seperti PHRI dan Apindo, sebelumnya juga menyuarakan keluhan bahwa penerapan pungutan royalti belum memiliki panduan teknis yang jelas. 

Sementara dari kalangan musisi, sebagian mendukung penegakan hak cipta, namun ada juga yang menilai pendekatan hukum saat ini terlalu kaku dan menakutkan.

Pemerintah berkomitmen menengahi dan mendorong regulasi royalti yang berkeadilan, ramah UMKM, serta tetap menjunjung tinggi hak para seniman. (*)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#Mensesneg Prasetyo Hadi #royalti lagu #royalti lagu dan musik