Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Larangan Starlink di Kendaraan Bergerak Dianggap Tepat, Komdigi Bilang Begini

Argo Yanuar Pamudyo • Kamis, 7 Agustus 2025 | 22:42 WIB

Komdigi Melarang Starlink bergerak Indonesia. Upaya Penguatan Regulasi dan Kedaulatan Digital Nasional.
Komdigi Melarang Starlink bergerak Indonesia. Upaya Penguatan Regulasi dan Kedaulatan Digital Nasional.

Tulungagung - Langkah tegas yang diambil Komisi Infrastruktur Digital (Komdigi) untuk melarang penggunaan perangkat Starlink di kendaraan darat yang bergerak patut mendapatkan dukungan luas.

Dalam pernyataan resmi pada 4 Agustus 2025, Komdigi dengan tegas menyebut bahwa perangkat Starlink, termasuk varian Roam dan Mini, tidak boleh digunakan pada mobil, bus, atau kendaraan darat lainnya yang berpindah tempat secara aktif.

Larangan ini bukan bentuk ketakutan terhadap inovasi teknologi, melainkan upaya penguatan regulasi dan kedaulatan digital nasional.

Baca Juga: Biaya Nol dan Hidup Teratur: Sekolah Rakyat Ubah Nasib Anak Kami

Di tengah euforia atas kehadiran layanan internet satelit dengan jangkauan luas dan kecepatan tinggi, kita tidak boleh mengabaikan pentingnya menjaga kesetaraan ekosistem, keadilan industri, dan keamanan data nasional.

Perlu ditegaskan, Starlink saat ini memegang izin sebagai penyelenggara Fixed Satellite Service (FSS). Artinya, layanannya sah digunakan hanya di titik tetap, seperti rumah, kantor, atau lokasi terpencil yang tidak terjangkau jaringan terestrial.

Ketika digunakan di kendaraan yang terus bergerak, Starlink melampaui batas izinnya, yang secara langsung berpotensi melanggar Undang-Undang Telekomunikasi dan regulasi spektrum frekuensi.

Baca Juga: Komjen Dedi Prasetyo Ditunjuk Jadi Wakapolri, Resmi Gantikan Ahmad Dofiri

Kekhawatiran terbesar datang dari aspek persaingan usaha yang adil. Operator lokal telah berinvestasi besar dalam infrastruktur darat seperti menara BTS, jaringan fiber, dan pemeliharaan spektrum.

Jika Starlink dibiarkan beroperasi secara mobile tanpa melalui proses perizinan tambahan atau tender, maka pemain lokal dirugikan secara struktural.

Tak kalah penting, Komdigi juga menyoroti soal keamanan nasional dan kontrol data. Mengingat Starlink adalah entitas asing milik perusahaan global SpaceX, maka kewajiban untuk tunduk pada regulasi dalam negeri, seperti penggunaan IP lokal dan akses pengawasan pemerintah, menjadi syarat mutlak.

Baca Juga: Bank Run Meluas: Rakyat Ramai-Ramai Tarik Uang dari Bank, Ekonomi Terancam Kolaps

Penggunaan perangkat secara mobile tanpa pengawasan bisa membuka celah serius bagi penyalahgunaan data atau pelanggaran yurisdiksi digital.

Sebagai pengecualian terbatas, Komdigi hanya memperbolehkan penggunaan perangkat bergerak Starlink di kapal laut internasional dengan durasi maksimal tujuh hari.

Ini adalah kompromi yang masih dalam batas wajar, mengingat kapal-kapal tersebut tidak melintasi jaringan terestrial nasional dan kebutuhan konektivitas di laut bersifat mendesak. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#News #starlink #komdigi