Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan pada 22 Tokoh Jelang HUT ke-80 RI

Betty Khasandra Pujayanti • Kamis, 7 Agustus 2025 | 22:46 WIB

 

Presiden Prabowo dijadwalkan memberi tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh berjasa pada 13 Agustus 2025 di Istana Kepresidenan.
Presiden Prabowo dijadwalkan memberi tanda kehormatan kepada tokoh-tokoh berjasa pada 13 Agustus 2025 di Istana Kepresidenan.

RADAR TULUNGAGUNG - Presiden Prabowo Subianto bakal menganugerahkan tanda kehormatan kepada 22 tokoh terpilih menjelang HUT ke-80 RI.

Penyerahan tanda kehormatan tersebut direncanakan berlangsung di Istana Kepresidenan RI pada 13 Agustus 2025.

Proses pengusulan nama-nama penerima saat ini masih difinalisasi oleh tim resmi yang ditunjuk negara.

Baca Juga: Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo, Siap Bebas dari Rutan Cipinang Hari Ini

Ketua Panitia Peringatan HUT ke-80 RI Prasetyo Hadi menjelaskan, nama-nama penerima berasal dari beragam latar belakang.

“Yang diusulkan ada 22 nama,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/8/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurutnya, penerima terdiri dari budayawan, politikus, jurnalis, aktivis lingkungan, hingga penggerak sosial di wilayah 3T.

Baca Juga: Ahmad Muzani Lengser, Presiden Prabowo Tetapkan Struktur Kepengurusan DPP Partai Gerindra 2025-2030

Pemberian tanda kehormatan merupakan bentuk penghargaan negara terhadap jasa luar biasa tokoh-tokoh tersebut.

Tanda kehormatan dapat diberikan kepada individu, kelompok, maupun institusi yang telah memberi kontribusi besar.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menyatakan proses seleksi dilakukan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: Tom Lembong Dipindah ke Rutan Cipinang, Jelang Bebas Usai Terima Abolisi dari Presiden Prabowo

“Nama-nama ini digodok oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang hasilnya kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo,” katanya.

Dewan tersebut dipimpin oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3/TK/2025.

Tugas dewan itu memberi pertimbangan resmi kepada Presiden dalam menetapkan nama penerima tanda kehormatan negara.

Kriteria penerima meliputi pengabdian luar biasa dalam bidang sosial, budaya, pendidikan, kemanusiaan, dan pembangunan daerah.

Tanda kehormatan diberikan secara rutin sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Silfester Matutina dan Kasus Fitnah Terhadap Mantan Wapres RI Jusuf Kalla

Untuk tahun ini, rangkaian HUT ke-80 RI dimulai sejak 1 Agustus 2025 melalui kegiatan Doa Kebangsaan.

Puncak kegiatan akan berlangsung pada 17 Agustus 2025, ditandai dengan upacara kenegaraan dan pesta rakyat di kawasan Istana.

Pemberian tanda kehormatan termasuk dalam agenda resmi bersama pengukuhan Paskibraka dan pidato kenegaraan Presiden di hadapan MPR.

Baca Juga: 18 Agustus Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, Pemerintah Ajak Masyarakat Gelar Perlombaan untuk Meriahkan HUT Ke-80 RI

Tanda kehormatan yang dianugerahkan meliputi Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan berbagai Satyalancana.

Seluruh bentuk penghargaan ini mencerminkan peran penting penerima dalam memperkuat karakter dan kemajuan bangsa.

Presiden Prabowo akan memilih langsung nama-nama penerima berdasarkan rekomendasi Dewan dan persetujuan resmi negara.

Baca Juga: Heboh Bendera One Piece Dikibarkan Jelang HUT RI, Dasco Sebut Bisa Jadi Gerakan Pecah Belah Bangsa, Bukan Ajang Penyisipan

Agenda tahunan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus berkarya dan berkontribusi bagi Indonesia. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#Presiden RI #hari kemerdekaan #Tanda Kehormatan #HUT ke-80 #Prabowo Subianto