RADAR TULUNGAGUNG - Polemik royalti lagu yang diputar di ruang usaha seperti kafe dan restoran kembali jadi sorotan publik.
Pelaku usaha mulai resah karena harus membayar royalti tiap kali memutar musik di ruang komersial.
Tak sedikit yang akhirnya berhenti memutar lagu-lagu populer demi menghindari risiko sanksi hukum.
Baca Juga: DJKI Beri Penjelasan Begini Terkait Banyak Pemilik Usaha Belum Paham Aturan Royalti Musik
Beberapa memilih beralih ke musik instrumental, rekaman bebas royalti, hingga suara alam seperti gemericik air atau kicau burung.
Menanggapi situasi tersebut, Istana Kepresidenan angkat bicara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah sedang menyiapkan langkah untuk mengurai polemik royalti lagu ini.
“Ya, kita sedang mencari jalan keluar ya, sebaik-baiknya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Ia menyampaikan, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara menyeluruh melalui dialog antara seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, ada dua kepentingan utama yang perlu dijaga, yaitu hak cipta para musisi dan kenyamanan pelaku usaha.
“Memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu, tapi juga ada sebagian yang merasa bahwa kalau itu (kafe atau rumah makan) domain publik,” jelas Prasetyo.
Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan ini justru menciptakan ketimpangan antara pelindungan hak cipta dan beban operasional pelaku usaha kecil dan menengah.
Polemik royalti lagu memang sudah muncul sejak beberapa waktu lalu, namun kembali mencuat seiring meningkatnya laporan keresahan dari pengelola usaha.
Baca Juga: Suara Kodok dan Jangkrik di Tulungagung jadi Musik Alam yang Gratis Tapi Ngangenin
Banyak dari mereka merasa belum ada kejelasan batas antara pemanfaatan musik untuk konsumsi pribadi dan penggunaan komersial.
Sementara itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelumnya telah menegaskan bahwa semua bentuk musik, baik lokal maupun asing tetap dikenakan kewajiban royalti jika diputar di ruang publik.
Bahkan, rekaman suara alam juga bisa dikenai perlindungan hak cipta bila merupakan bagian dari karya fonogram yang telah dipublikasikan secara resmi.
LMKN juga menyampaikan bahwa Indonesia telah bekerja sama dengan organisasi hak cipta internasional, sehingga lagu-lagu asing yang diputar tetap harus mengikuti mekanisme pembayaran royalti resmi.
Di lapangan, implementasi kebijakan ini memunculkan berbagai penyesuaian. Sejumlah kafe memilih memutar lagu bebas royalti dari platform tertentu agar terhindar dari potensi pelanggaran.
Namun, upaya tersebut belum cukup menghapus kebingungan mengenai batasan legal yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Negara-negara BRICS Serap Produk Indonesia
Pemerintah menilai persoalan ini membutuhkan solusi jangka panjang yang bisa diterima semua pihak.
Mensesneg menyebut bahwa diskusi terbuka akan terus dilakukan dengan lembaga terkait untuk menemukan formula paling adil.
“Kita sedang cari jalan keluar terbaiknya,” ujar Prasetyo.
Ia berharap, hasil dari dialog ini nantinya bisa mengakomodasi perlindungan hak musisi tanpa membebani para pelaku usaha, khususnya sektor UMKM yang kerap memanfaatkan musik sebagai elemen penunjang kenyamanan konsumen.
Editor : Dharaka R. Perdana