RADAR TULUNGAGUNG - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu kegelisahan publik.
Masyarakat merasa terbebani secara ekonomi akibat kebijakan yang dinilai tidak manusiawi dan sepihak. Kebijakan Bupati Sudewo sebagai langkah arogan yang mengabaikan kondisi sosial-ekonomi rakyat Pati.
Baca Juga: Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Klarifikasi dan Penjelasan Lengkapnya
Banyak yang menyayangkan kebijakan Bupati Sudewo ini diumumkan tanpa musyawarah atau kajian yang melibatkan masyarakat Pati.
Menurut Bupati Sudewo, kenaikan ini diperlukan karena selama 14 tahun tarif tidak berubah. Dia juga menyebut Pati tertinggal dalam penerimaan PBB dibanding kabupaten tetangga seperti Jepara, Kudus, dan Rembang.
Namun perbandingan ini justru dipertanyakan karena tidak mempertimbangkan daya beli dan kondisi lapangan di Pati.
Alokasi dana dari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan rencananya akan difokuskan pada infrastruktur dan pelayanan publik.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Warga Jatim, Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Dimulai di Semua Wilayah
Pemerintah daerah mengklaim dana akan digunakan untuk pembangunan jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan.
Namun masyarakat Pati menilai perencanaan tersebut minim transparansi. Warga bertanya-tanya mengapa kenaikan harus sebesar 250 persen, bukan bertahap.
Bahkan ada yang menduga dana itu bisa disalahgunakan atau justru hanya akan dinikmati kalangan tertentu.
Fokus keyword "kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan" kembali menjadi sorotan karena masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam penentuan arah kebijakan anggaran publik.
Ketimpangan komunikasi antara pemimpin daerah dan rakyat semakin memperbesar jurang ketidakpercayaan.
Respon cepat datang dari kelompok warga yang menamai diri “Masyarakat Pati Bersatu”. Mereka membangun posko donasi di Alun-Alun Pati sebagai bentuk konsolidasi menuju aksi damai.
Aksi tersebut dijadwalkan pada 13 Agustus 2025, dengan target massa mencapai 50 ribu orang.
Di posko ini, tumpukan kardus air mineral dihiasi tulisan bernada protes seperti “Bupati Arogan” dan “Bupati Pembohong”.
Ini adalah bentuk ekspresi dari kemarahan publik terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.
Menurut koordinator aksi, Ahmad Husein, seluruh bantuan yang datang murni dari masyarakat. Mereka menyatakan siap melawan kebijakan zalim yang membebani rakyat, dan menjadikan tantangan Bupati sebagai bahan bakar perlawanan damai.
Pada 5 Agustus 2025, ketegangan meningkat setelah aparat Satpol PP mendatangi posko donasi di Alun-Alun Pati.
Mereka meminta posko dipindahkan karena dianggap mengganggu persiapan Hari Jadi Pati dan HUT RI. Aparat bahkan mencoba mengangkut kardus air mineral hasil donasi ke dalam truk.
Tindakan ini dianggap sebagai upaya represif. Salah satu tokoh aksi, Supriyono, memanjat truk dan mengeluarkan kembali kardus-kardus air mineral sambil berteriak bahwa rakyat tidak akan diam. Perdebatan pun terjadi antara massa aksi dan pejabat daerah.
Plt Sekda Pati, Riyoso, dan Plt Kepala Satpol PP, Sriyatun, terlibat adu argumen langsung dengan Ahmad Husein.
Aksi saling dorong pun terjadi ketika Supriyono menghadang truk dan menyebut Riyoso membiarkan praktik ilegal lainnya seperti karaoke liar, tapi menindak aksi rakyat.
Ketegangan Politik Mencerminkan Krisis Kepercayaan Publik
Konflik antara warga dan pejabat menunjukkan krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan Bupati Sudewo. Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi simbol ketidakadilan fiskal yang memicu perlawanan kolektif.
Dalam ketegangan ini, masyarakat menuntut agar suara rakyat dihargai, bukan diabaikan. Fokus keyword "kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan" tak hanya menjadi isu pajak semata, melainkan juga bentuk kritik terhadap gaya kepemimpinan yang dianggap elitis.
Gerakan “Masyarakat Pati Bersatu” pun tak hanya menolak kenaikan PBB, tapi juga memperjuangkan hak berpendapat dan keadilan sosial di daerahnya.
Mereka menyuarakan aspirasi agar kebijakan dibuat dengan musyawarah, bukan melalui tekanan sepihak dari pemimpin.
Editor : Dharaka R. Perdana