RADAR TULUNGAGUNG - Polemik seputar pengibaran bendera bertema One Piece jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI di sejumlah tempat publik sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Beberapa pihak menilai pengibaran bendera tersebut berpotensi melanggar hukum karena mirip simbol bajak laut One Piece, sementara yang lain menganggapnya hanya sebagai ekspresi budaya pop.
Menanggapi hal ini, Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus pakar hukum tata negara, memberikan tanggapan lugas.
Dalam sesi podcast Terus Terang yang rutin ia bawakan, Mahfud menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam pengibaran bendera One Piece tersebut.
“Saya memaklumi, dan saya tidak menganggap itu sebagai tindak pidana,” kata Mahfud MD dalam pernyataannya.
Menurut dia, polemik ini sebaiknya tidak diperbesar. Dia mengajak publik untuk menyelesaikan persoalan ini secara arif dan proporsional, tanpa serta-merta membawa ke ranah hukum atau kriminalisasi yang berlebihan.
Mahfud menekankan bahwa simbol budaya populer seperti bendera bajak laut One Piece seharusnya dilihat dalam konteksnya, yakni sebagai bagian dari hiburan dan ekspresi generasi muda.
Dia menilai, jika tidak ada niat jahat, pemaksaan, atau gangguan terhadap ketertiban umum, maka tidak perlu ada tindakan hukum.
Baca Juga: Viral Bendera One Piece Jelang di HUT RI Ke-80, Simbol Perlawanan atau Bentuk Kekecewaan?
“Kita harus bisa membedakan mana tindakan yang sekadar simbolik dan mana yang berbahaya secara hukum,” ujar Mahfud.
Bendera One Piece, yang menampilkan tengkorak dengan topi jerami, merupakan bagian dari semesta anime yang sangat populer di kalangan anak muda.
Pengibaran bendera tersebut biasanya terjadi dalam konteks komunitas penggemar atau event hiburan, bukan dalam rangka menyebarkan paham terlarang.
Baca Juga: Ekspresi Datar Saat Main Sound Horeg, Operator Ini Viral Bikin Warganet Terhibur
Dalam perbincangan yang lebih luas, Mahfud juga menyinggung tentang praktik hukum di Indonesia yang kadang tersandera kepentingan politik.
Dia menyoroti bahwa tidak semua hal harus diselesaikan dengan pendekatan hukum formal, apalagi jika hukum itu sendiri sudah tercemar oleh kepentingan tertentu.
Baca Juga: Alasan Gen Z Gemar DIY, Ekspresi Kreatif Lewat Tangan Sendiri
Dalam podcast-nya, Mahfud juga menyinggung soal pemblokiran 31 juta rekening oleh PPATK yang sempat membuat masyarakat resah.
Dia mengatakan bahwa meskipun tujuannya mulia yakni memberantas judi online namun cara yang digunakan sebaiknya lebih berhati-hati dan tidak menyasar masyarakat secara umum tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tujuan Pak Ivan (Kepala PPATK) itu baik, tapi caranya kurang tepat. Harus sesuai aturan,” jelas Mahfud.
Baca Juga: Anak Muda dan Clothing Brand Antara Ekspresi Diri dan Gaya Hidup
Mahfud MD menutup pernyataannya dengan menyerukan agar semua pihak, baik pemerintah, aparat hukum, maupun masyarakat, kembali memahami esensi hukum.
Keberadaan hukm adalah sebagai alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan, bukan alat represif atau kepentingan sesaat.
Pernyataan Mahfud MD ini mendapat apresiasi dari warganet dan sejumlah pengamat, yang menilai pendekatan bijaknya layak jadi contoh dalam merespons dinamika hukum di era digital yang serba cepat dan emosional.
Editor : Dharaka R. Perdana