RADAR TULUNGAGUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik nasional.
Pada Rabu malam (6/8/2025), lembaga antirasuah itu secara resmi mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Langkah ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan wakil rakyat. KPK tetapkan 2 anggota DPR jadi tersangka korupsi dana CSR BI melalui Surat Perintah Penyidikan bernomor 52 dan 53 yang diteken oleh pimpinan lembaga tersebut.
Baca Juga: LKHN dan Mahasiswa Tulungagung Akan Laporkan ke KPK Terkait Anggaran Rp 6 Miliar
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers singkat di Jakarta.
Meski belum mengungkap identitas resmi dua tersangka tersebut, KPK tetapkan 2 anggota DPR jadi tersangka korupsi dana CSR BI berdasarkan penyidikan yang telah berjalan sejak akhir 2024.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua nama dari Komisi XI DPR RI, yakni Heri Burawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
Keduanya diduga memiliki keterkaitan kuat dalam proses penyaluran dana CSR BI yang menyimpang dari ketentuan.
Penetapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Pada 16 Desember 2024 lalu, penyidik KPK melakukan penggeledahan besar-besaran di Kantor Pusat Bank Indonesia yang berlokasi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Salah satu lokasi penting yang turut digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga mengandung bukti transaksi ilegal terkait penyaluran dana CSR.
Meski belum menyebut keterlibatan langsung pihak BI, langkah KPK menyasar ruang pimpinan lembaga keuangan negara tersebut mengindikasikan adanya dugaan kolusi antara oknum legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan dana CSR.
Menurut Asep Guntur, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana maupun pihak yang turut serta dalam proses penyaluran dana ke proyek-proyek fiktif yang mengatasnamakan program CSR.
Dari informasi yang dihimpun Radar Tulungagung, dana CSR BI yang semestinya ditujukan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat, justru diduga dialirkan ke proyek-proyek yang tidak jelas keberadaannya.
Sebagian besar dana bahkan diduga kembali ke kantong pribadi para tersangka melalui skema fee proyek atau markup anggaran.
KPK menyebut modus yang digunakan sangat sistematis. Diduga kuat, tersangka telah menggunakan jaringan politik dan birokrasi untuk memperlancar proses pencairan anggaran CSR dari Bank Indonesia.
Dalam beberapa kasus, mereka juga memanfaatkan yayasan atau lembaga fiktif untuk mengelabui audit.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan sosial, malah disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” ujar Asep dalam pernyataan resmi.
Baca Juga: Skandal Korupsi BRI: Di Balik Gemerlap Digitalisasi, Terungkap Praktik Jahat Bernilai Triliunan
Meski publik menyambut baik langkah KPK, banyak pihak mendesak agar lembaga tersebut segera mengumumkan nama-nama tersangka secara terbuka.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga meminta agar proses hukum berjalan secara transparan dan tidak berhenti pada dua nama yang telah ditetapkan.
“Kami ingin tahu siapa saja yang bermain di balik korupsi dana CSR BI ini. Jangan sampai publik hanya diberi nama dua orang, sementara yang lainnya lepas dari jerat hukum,” kata Anita Surya, aktivis antikorupsi dari LSM Integritas Nusantara.
Penetapan dua anggotanya sebagai tersangka membuat DPR kembali berada dalam sorotan negatif.
Sejumlah pengamat politik mendesak agar Badan Kehormatan DPR segera melakukan evaluasi dan menyampaikan sikap tegas atas keterlibatan kadernya dalam kasus korupsi.
“Jika benar kedua tersangka berasal dari Komisi XI, maka ini menjadi preseden buruk bagi citra DPR. Komisi yang seharusnya mengawasi anggaran justru terlibat dalam penyimpangan anggaran,” ujar Arif Maulana, pengamat kebijakan publik.
Sejauh ini, pimpinan DPR belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun beberapa fraksi telah menyatakan siap mematuhi proses hukum yang berjalan.
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih akan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, baik dari unsur legislatif, pihak Bank Indonesia, maupun pihak swasta yang terlibat.
“Ini baru awal. Kami akan telusuri lebih dalam ke mana aliran dana CSR ini bergerak, dan siapa saja yang ikut menikmati,” tutup Asep Guntur. ****
Editor : Dharaka R. Perdana