RADAR TULUNGAGUNG - Meski mendapat desakan keras dari masyarakat Pati pada unjuk rasa Rabu (13/8/2025), Bupati Sudewo tidak mau mundur dari jabatan yang baru beberapa bulan diembannya.
Bupati Sudewo menegaskan bahwa jabatan bupati adalah hasil pilihan rakyat Pati secara konstitusional, sehingga tidak bisa dilepaskan hanya karena desakan kelompok tertentu.
Baca Juga: DPRD Pati Sepakat Bentuk Panitia Khusus Hak Angket, Bupati Sudewo Jadi Dimakzulkan?
Sekadar diketahui, kericuhan sempat terjadi ketika Bupati Sudewo berusaha menemui massa aksi di depan kantor Pemkab Pati.
Awalnya, situasi mulai reda setelah sebagian besar peserta aksi membubarkan diri. Namun, masih ada sejumlah orang yang bertahan di lokasi, yang menurut Sudewo kemungkinan bukan pendemo sejak pagi.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan kembali bahwa Bupati Sudewo tidak mau mundur dari jabatan tanpa melalui mekanisme hukum yang sah.
Menanggapi tuntutan yang dilayangkan pengunjuk rasa, Sudewo mengaku memahami emosi masyarakat. Ia menyadari sulitnya mengendalikan ribuan orang dalam situasi panas.
Kendati begitu, ia tetap pada pendiriannya bahwa Bupati Sudewo tidak mau mundur dari jabatan, karena hal itu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang berlaku.
Baca Juga: PT Listrik Kaltim Digeledah Kejati Kaltim, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Bupati Sudewo pun mengungkapkan rasa hormatnya terhadap hak angket DPRD Kabupaten Pati yang dibahas dalam rapat paripurna. Menurutnya, proses tersebut adalah bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihargai. “Itu hak DPRD, saya menghormatinya,” ujar Sudewo.
Bupati Sudewo juga mengakui masih banyak kekurangan dalam kepemimpinannya. Ia berjanji akan melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan berbagai kebijakan strategis.
“Ini proses pembelajaran bagi saya. Ke depan akan saya benahi segala sesuatunya,” katanya.
Dia menambahkan bahwa semua tuntutan warga akan menjadi bahan evaluasi, dan mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan dengan cara yang konstruktif. ****
Editor : Dharaka R. Perdana