RADAR TULUNGAGUNG - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia benar-benar membawa berkah bagi Bidan Dona Lubis.
ASN yang bertugas di UPT Puskesmas Simpang Tonang, Pemkab Pasaman, Sumatera Barat ini diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
Atas pengabdian dan dedikasi luar biasa dalam pelayanan kesehatan masyarakat, Bidan Dona diberikan kenaikan pangkat ASN dari III/c ke III/d.
Baca Juga: Tak Hanya Jadi Pendamping ASN, Simak Peran Strategis Dharma Wanita untuk Kesejahteraan Nasional
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kebijakan penghargaan kali ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Jika biasanya KPLB diberikan berdasarkan usulan dari instansi, tahun ini BKN menerapkan pola “jemput bola” dengan langsung menilai, memilih, dan memberikan penghargaan kepada ASN berprestasi.
“ASN yang terpilih bukan hanya sekadar melaksanakan tugas rutinnya, tetapi mereka yang bekerja melebihi ekspektasi, berdedikasi tinggi, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Zudan dalam sambutannya pada Upacara HUT RI ke-80 di lingkungan BKN, Minggu (17/8/2025).
Bidan Dona dinilai berhasil menunjukkan komitmen tinggi dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di daerahnya.
Upayanya menghadirkan layanan kesehatan yang inovatif sekaligus menyentuh langsung masyarakat menjadi alasan utama BKN memberikan penghargaan tersebut.
Baca Juga: Hore, Tukin Dosen ASN Cair Dirapel 6 Bulan, Segini Cara Perhitungan yang Didapat
Apa Itu KPLB?
Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) merupakan salah satu bentuk penghargaan dalam sistem manajemen ASN.
Mekanisme ini diberikan kepada pegawai yang memiliki prestasi kerja luar biasa, tidak hanya dalam menjalankan tugas rutin, melainkan juga melalui kontribusi nyata yang berdampak luas.
Dasar hukum KPLB merujuk pada PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Permen PANRB No. 38 Tahun 2017 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Kriteria penerima KPLB meliputi ASN yang berhasil menghadirkan inovasi pelayanan publik dan enyelesaikan proyek strategis dengan hasil signifikan.
Tak ketinggalan memberikan kontribusi besar terhadap instansi dan masyarakat, serta menunjukkan pengabdian luar biasa di luar tanggung jawab rutin.
Pemberian penghargaan berupa KPLB memiliki tujuan strategis. Di antaranya sebagai berikut:
1. Mendorong motivasi kerja ASN agar lebih produktif, inovatif, dan berorientasi hasil.
2. Meningkatkan daya saing birokrasi melalui sistem penghargaan berbasis kinerja.
3. Mewujudkan reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik berkualitas.
4. Menciptakan lingkungan kerja kompetitif sehingga setiap ASN terpacu memberikan kontribusi terbaik.
Baca Juga: Pemkab Tulungagung Usulkan 5.464 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Dengan adanya KPLB, ASN tidak hanya didorong untuk menyelesaikan pekerjaan secara rutin, tetapi juga untuk menghasilkan karya dan inovasi yang dapat meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.
KPLB Sebagai Pemacu Reformasi Birokrasi
Penghargaan ini sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efisien, responsif, dan profesional.
Melalui sistem penghargaan berbasis prestasi, BKN berharap semakin banyak ASN yang terdorong untuk berinovasi serta memberikan dampak nyata dalam pelayanan publik.
Zudan menegaskan, KPLB bukan sekadar kenaikan pangkat semata, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian ASN.
Kebijakan ini sekaligus menjadi teladan bahwa kinerja yang melebihi ekspektasi akan selalu mendapat pengakuan dari pemerintah.
“Penghargaan ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi ASN lainnya untuk terus berprestasi. Semakin banyak ASN yang berdedikasi tinggi, semakin kuat pula fondasi birokrasi Indonesia dalam memberikan pelayanan publik yang unggul,” tandasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana