RADAR TULUNGAGUNG - Kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin luas.
Hal ini tak lepas dari terbitnya Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024.
Yakni mengenai pedoman tindak lanjut hasil pengawasan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif. Regulasi ini diundangkan pada 3 Juli 2025 oleh Kementerian Hukum.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa peraturan baru ini memperluas kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif, tidak hanya pada rokok konvensional, tetapi juga rokok elektronik.
Dasar perubahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut memperluas cakupan pengawasan BPOM, khususnya terhadap zat adiktif.
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Tulungagung Semakin Mengkhawatirkan, Berikut Langkah Polres Tulungagung
“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” ujar Taruna Ikrar.
Dalam PerBPOM terbaru, definisi zat adiktif mencakup produk yang mengandung tembakau maupun tidak, termasuk rokok dan bentuk lain yang bersifat adiktif.
Produk tersebut dapat berbentuk padat, cair, maupun gas, dan penggunaannya berpotensi menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun masyarakat.
Baca Juga: Unsur Paling Menipu dalam Rokok, tapi Diyakini Bisa Redakan Stres
Sebagai tindak lanjut, BPOM kini dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait, terutama Kementerian Perdagangan, untuk menarik produk rokok elektronik maupun tembakau yang terbukti mengandung bahan tambahan terlarang.
PerBPOM 19/2025 juga menjadi implementasi dari amanat Pasal 22 PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Sanksi administratif terhadap pelanggaran terkait rokok konvensional maupun rokok elektronik akan mengacu pada peraturan terbaru ini.
Selain itu, judul Lampiran VI disesuaikan menjadi Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Kategori pelanggaran juga diperjelas menjadi tiga tingkat: kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).
Ketentuan mengenai iklan dan promosi produk tembakau dihapus dari kewenangan BPOM, sejalan dengan penyesuaian PP Pelaksanaan UU Kesehatan 2023.
Taruna Ikrar menekankan, pengawasan ini bertujuan mencegah penyimpangan kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan, hingga label kemasan produk rokok konvensional maupun elektronik.
“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif,” tegasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana