RADAR TULUNGAGUNG - Sebuah buku kontroversial berjudul “Jokowi’s White Paper” resmi diluncurkan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma.
Buku ini memantik perdebatan publik karena dianggap mengangkat kembali peristiwa yang sudah berlalu lebih dari satu dekade yakni dugaan kejanggalan akademik Presiden Joko Widodo saat menempuh pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Meski tidak secara eksplisit menyudutkan, narasi buku tersebut dituding oleh sebagian pihak sebagai bagian dari upaya mencemarkan nama baik presiden.
Namun, di sisi lain, peluncuran ini juga menyulut kembali diskusi mengenai kebebasan berekspresi, transparansi akademik, dan batas kritik terhadap pejabat publik.
Buku ini dengan tebal 500 halaman awalnya direncanakan diluncurkan di ruang Nusantara University Club, UGM. Namun kemudian dipindahkan ke sebuah coffee shop di dalam lingkungan kampus yang sama.
Pemindahan lokasi peluncuran ini saja sudah memunculkan spekulasi: apakah ada tekanan politik? Apakah UGM ingin menjaga jarak dengan narasi dalam buku tersebut?
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Guru Adalah Beban Negara? Simak Fakta Sebenarnya!
Dalam peluncurannya, Roy Suryo menjelaskan bahwa buku “Jokowi’s White Paper” merupakan hasil kajian ilmu pengetahuan yang membedah peristiwa tahun 2013, yang dianggap sebagai awal dari berbagai polemik menyangkut data akademik Presiden Jokowi.
Buku ini menelusuri isu seputar tematik informatika, telekomunikasi, dan media digital, serta menyajikan berbagai dokumen dan interpretasi teknis yang menurut penulisnya patut dipertanyakan ulang oleh publik.
Konten utama buku berfokus pada satu titik krusial: peristiwa pengakuan dari seseorang bahwa data IPK-nya ‘dibuat’, namun tetap bisa lulus dari UGM.
Peristiwa itu sempat menjadi perbincangan pada 2013, namun akhirnya tenggelam seiring perjalanan politik Jokowi yang kian menanjak hingga kursi RI-1.
Kini, setelah lebih dari 10 tahun, isu itu diangkat kembali, dan tentu saja: responsnya tidak ringan.
Baca Juga: Video Call dengan Bupati Sudewo, Husein Hafidz Batalkan Aksi Demo 25 Agustus di Pati, Apa Alasannya?
Tindakan Roy Suryo dkk ini tentu bisa diperdebatkan dari dua sisi. Di satu sisi, mereka menyebut ini sebagai “kajian ilmiah dan hak masyarakat untuk tahu”.
Tapi di sisi lain, upaya itu juga bisa dibaca sebagai manuver politik menjelang tahun-tahun akhir pemerintahan Jokowi dan menjelang peralihan kekuasaan nasional.
Apalagi, Roy Suryo sendiri bukan sosok bebas dari kontroversi. Ia pernah terlibat kasus hukum dan dikenal aktif mengkritik pemerintahan sejak tidak lagi menjabat.
Maka, peluncuran buku ini bisa dilihat bukan sekadar upaya pencerdasan publik, tapi juga bagian dari rekonstruksi narasi politik.
Namun perlu digarisbawahi, di negara demokrasi, kritik bahkan terhadap kepala negara merupakan bagian dari ruang publik yang sah, selama disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Profil Kolonel Amril Hairuman, Komandan Upacara HUT Ke-80 RI Tahun 2025
Satu hal yang patut digarisbawahi adalah minimnya keterbukaan institusi pendidikan dalam menjawab keraguan publik.
Dalam konteks ini, seharusnya UGM atau lembaga pendidikan manapun yang disebut dalam isu publik, bersedia membuka informasi yang diperlukan untuk menjernihkan polemik.
Karena, sekali publik merasa ada yang “disembunyikan” oleh kampus atau negara, maka ruang untuk spekulasi akan terbuka lebar.
Akibatnya, suara-suara yang lahir seperti dalam buku ini justru mendapat panggung karena tidak adanya klarifikasi terbuka dari pihak yang berwenang.
Peluncuran buku ini adalah ujian penting bagi kita semua baik rakyat, pemerintah, maupun lembaga hukum.
Kita harus memastikan bahwa negara tidak membungkam kritik hanya karena tidak nyaman, dan di sisi lain, para pengkritik juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan niat mereka.
Buku “Jokowi’s White Paper” mungkin akan dipandang sebagai kontroversi, namun juga bisa menjadi pintu masuk menuju diskusi yang lebih sehat tentang standar etika publik, integritas akademik, dan transparansi pejabat negara.
Baca Juga: Amnesti Massal di Era Prabowo. Pemulihan Politik atau Kemunduran Hukum?
Apa pun sikap pembaca terhadap buku ini, kita tidak bisa menyangkal bahwa demokrasi yang sehat menuntut adanya keberanian untuk mengkritik dan kebesaran untuk dikritik.
Pemerintah yang kuat bukanlah yang tak pernah dikritik, melainkan yang mampu merespons kritik dengan data, dialog, dan dedikasi terhadap kebenaran.
Sementara itu, para penulis buku dan masyarakat sipil lainnya juga harus memahami bahwa kebebasan berekspresi datang bersama tanggung jawab hukum dan moral. ****
Editor : Dharaka R. Perdana