RADAR TULUNGAGUNG - Hasil tes DNA Ridwan Kamil resmi diumumkan Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025.
Tes tersebut menyatakan profil DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana berinisial CA.
Fakta ini seharusnya mengakhiri polemik panjang mengenai klaim Lisa yang menuding RK sebagai ayah biologis anaknya.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dan Kasubdit I Siber Bareskrim Kombes Rizki Agung Prakoso.
Hasil ini memperkuat posisi Ridwan Kamil yang sejak awal membantah tuduhan Lisa Mariana dan menyebut klaim tersebut fitnah bermotif ekonomi.
Baca Juga: Video Call dengan Bupati Sudewo, Husein Hafidz Batalkan Aksi Demo 25 Agustus di Pati, Apa Alasannya?
Proses Pengambilan Sampel DNA dan Tahapan Pemeriksaan
Pengambilan sampel DNA Ridwan Kamil dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Bareskrim Polri. Sampel diambil dari darah dan air liur yang dihadiri langsung oleh pihak terkait.
Proses ini dijalankan secara ilmiah dengan serangkaian tahapan mulai dari eksaminasi, ekstraksi, amplifikasi, hingga analisis profil DNA.
Hasil laboratorium menyebut separuh DNA anak CA identik dengan Lisa Mariana, namun tidak identik dengan Ridwan Kamil.
Temuan ini secara ilmiah menegaskan CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Bareskrim juga memeriksa 12 saksi dan menyita berbagai dokumen digital untuk memperkuat penyelidikan..
Baca Juga: Tunjangan Ngekos DPR 50 Juta, Ironi di Tengah Kesulitan Rakyat
Kejanggalan dalam Tes DNA dan Sorotan Publik
Meski hasil tes DNA Ridwan Kamil diumumkan terbuka, sejumlah pihak menyoroti adanya kejanggalan.
Proses pengambilan sampel dilakukan terpisah, Ridwan Kamil di lantai 15, sementara Lisa dan anak di lantai 16. Perbedaan lokasi ini memunculkan keraguan terkait transparansi dan potensi manipulasi.
Lisa Mariana menegaskan dirinya khawatir sejak awal dan menginginkan proses yang lebih terbuka.
Ia menuding terdapat nama asing dalam dokumen bukti yang disebut sebagai Doris Setiawan, meskipun detail kejanggalan ini belum terungkap jelas.
Isu-isu tersebut membuat sebagian publik masih bertanya-tanya mengenai netralitas hasil tes DNA.
Baca Juga: Masyarakat Heboh Munculnya Pecahan Rp80 Ribu dan Rp250 Ribu, Bank Indonesia: Itu Hoaks
Sikap Tegas Lisa Mariana Usai Hasil DNA
Hasil tes DNA Ridwan Kamil ditolak mentah-mentah oleh Lisa Mariana. Ia menyebut hasil itu rekayasa dan menganggapnya sebagai pukulan telak.
Dalam siaran langsung di media sosial, Lisa bersumpah anaknya benar-benar darah daging Ridwan Kamil dan menantang konsekuensi hukum.
Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengejar harta atau warisan. Lisa menegaskan perjuangannya murni demi kebenaran, bukan kepentingan ekonomi.
Bahkan, ia mengancam akan membongkar kasus baru ke KPK bila klaimnya terus dibantah.
Respons Ridwan Kamil dan Jalannya Kasus Hukum
Ridwan Kamil menanggapi hasil tes DNA dengan rasa lega. Ia menyebut “kebenaran cari jalan sendiri” dan berharap Lisa Mariana bisa lapang dada.
Meski begitu, ia tetap melanjutkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang sudah teregistrasi sejak April 2025 di Bareskrim.
Pihak kepolisian akan menggelar perkara untuk menentukan status Lisa Mariana sebagai terlapor. Walau kasus hukum masih berjalan, Ridwan Kamil membuka peluang damai jika Lisa bersedia menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Polemik ini masih menyita perhatian publik karena menyangkut figur populer sekaligus isu sensitif tentang hasil tes DNA Ridwan Kamil.
Ringkasan Fakta Utama Polemik Tes DNA
Pengumuman hasil tes DNA disampaikan Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025. Tes tersebut dilakukan terhadap anak berinisial CA yang merupakan anak dari Lisa Mariana.
Hasil tes DNA menunjukkan bahwa profil genetika anak tersebut tidak identik dengan Ridwan Kamil.
Atas dasar itu, Lisa Mariana tetap menggugat terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
Sementara itu, Ridwan Kamil melaporkan balik Lisa dengan tuduhan pencemaran nama baik senilai Rp105 miliar.
Proses tes DNA ini juga memunculkan kejanggalan, karena pengambilan sampel dilakukan secara terpisah serta adanya nama Doris Setiawan dalam dokumen bukti. ****
Editor : Dharaka R. Perdana