Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kajian Ulang Sistem Presidensial, Langkah MPR yang Perlu Pengawalan Serius

Argo Yanuar Pamudyo • Senin, 25 Agustus 2025 | 17:45 WIB

Kajian Sistem Presidensial: Langkah Strategis yang Perlu Pengawasan Publik
Kajian Sistem Presidensial: Langkah Strategis yang Perlu Pengawasan Publik

RADAR TULUNGAGUNG - Dalam momentum peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-80 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) pada 18 Agustus 2025 lalu, Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyampaikan satu wacana penting.

Yakni perlunya membuka ruang untuk mengkaji ulang sistem presidensial yang saat ini menjadi fondasi pemerintahan Indonesia.

Pernyataan ini bukanlah hal sepele. Kajian terhadap sistem pemerintahan menyentuh langsung arah dasar negara.

Baca Juga: Pidato Kenegaraan Perdana Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR 2025: Momentum Konsolidasi Nasional

Konsekuensinya dapat berdampak luas terhadap sistem demokrasi, pembagian kekuasaan, hingga stabilitas politik nasional.

Muzani menyoroti bahwa penerapan sistem presidensial di Indonesia perlu dievaluasi secara menyeluruh apakah sudah berjalan efektif, atau justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara.

Bahkan juga memicu kekosongan tanggung jawab, atau bahkan penumpukan kekuasaan yang mengancam prinsip checks and balances.

Baca Juga: Tunjangan Ngekos DPR 50 Juta, Ironi di Tengah Kesulitan Rakyat

Sebagai lembaga tinggi negara, MPR memang memiliki kewenangan strategis untuk meninjau jalannya konstitusi serta mengusulkan dan menetapkan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MPR juga menjadi penjaga terakhir atas kemurnian dan keberlanjutan konstitusi sebagai pedoman tertinggi dalam kehidupan berbangsa.

Namun, Radar Tulungagung berpendapat, meskipun kajian terhadap sistem pemerintahan merupakan hak dan tugas MPR, prosesnya tidak boleh bersifat elitis atau tertutup.

Kajian itu harus melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan tentunya rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi.

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Guru Adalah Beban Negara? Simak Fakta Sebenarnya!

Penting untuk dicatat bahwa wacana mengubah atau meninjau sistem presidensial bukan pertama kali muncul dalam sejarah politik Indonesia.

Namun, setiap wacana perubahan sistem harus selalu diiringi dengan kewaspadaan publik terhadap kemungkinan terselipnya agenda politik jangka pendek, yang berpotensi justru melemahkan demokrasi dan menumpulkan kontrol terhadap kekuasaan.

Ahmad Muzani menyebut MPR sebagai arsitek rumah kebangsaan, dan itu benar adanya. Tetapi menjadi arsitek bukan hanya soal merancang, tapi juga mendengarkan suara penghuni rumah, yakni seluruh rakyat Indonesia.

Jika tidak, rumah besar yang disebut republik ini akan dibangun di atas fondasi yang rapuh. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#presidensial #kajian ulang #mpr